Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Gelar Rapat Perdana Satgas Pemberantasan Judi Online

Dalam rapat tersebut, turut mendampingi Hadi di antaranya Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Gelar Rapat Perdana Satgas Pemberantasan Judi Online
Tribunnews.com/g
Menko Polhukam RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memimpin rapat koordinasi perdana Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memimpin rapat koordinasi perdana Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (19/6/2024).

Rapat tersebut bertajuk Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pemberantasan Judi Online.

Dalam rapat tersebut, turut mendampingi Hadi di antaranya Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang duduk di sebelahnya.

Rapat tersebut digelar tertutup dan dimulai sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam rapat tersebut rampak pula sejumlah pejabat perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga di antaranya TNI, Polri, Otoritas Jasa Keuangan, BSSN, BIN, dan lainnya.

Rencananya, usai rapat akan digelar konferensi pers.

Baca juga: SYL Perintahkan Eselon I Kementan Patungan Rp800 Juta, Jatah untuk Firli Bahuri Antisipasi Kasus

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menkopolhukam Hadi Tjahjanto melalui Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang dilihat Tribunnews pada Sabtu (15/6/2024).

Kepres tersebut memuat 15 pasal yang mengatur susunan anggota hingga tugas-tugasnya.

Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan yang terdiri dari stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Selain itu, ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.

Serdangkan anggota bidang penegakan hukumnya terdiri dari unsur Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Baca juga: MKD Pastikan Sanksi Anggota DPR yang Main Judi Online 

Tugas Satgas diatur dalam Pasal 6 hingga 12 Kepres tersebut. Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 6

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas