Menko Polhukam Ungkap Usia Pemain Judi Online di Indonesia: di Bawah 10 Tahun Hingga Umur di Atas 50
Dari jumlah tersebut, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun terdapat 2 persen atau sekira 80 ribu anak.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang ditunjuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring membeberkan data pemain judi online di Indonesia.
Hadi mengatakan secara demografi, total terdapat sebanyak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.
Baca juga: Menko Polhukam Ungkap 5 Jurus Satgas Berantas Judi Online Dua Pekan ke Depan
Dari jumlah tersebut, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun terdapat 2 persen atau sekira 80 ribu anak.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (19/6/2024).
"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi.
Baca juga: MKD Pastikan Sanksi Anggota DPR yang Main Judi Online
Kemudian, kata dia, untuk pemain judi online dengan usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun mencapai 11 % atau kurang lebih 440 ribu orang.
Sedangkan pemain judi online dari usia 21 tahun sampai 30 tahun mencapai 13 % atau sekira 520 ribu orang.
"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40%, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi.
Ia mengatakan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10 ribu sampai Rp100 ribu.
Sedangkan untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp100 ribu sampai Rp40 miliar.
"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," kata dia.
Baca juga: Mendagri Sebut Sanksi bagi ASN Terlibat Judi Online Sedang Disiapkan
Untuk itu, Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online.
Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam langkah-langkah tersebut di antaranta, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, PPATK, Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.