Menteri Muhadjir Effendy: Penanganan Judi Online Lebih Pelik Dibandingkan Perdagangan Orang
Menteri Muhadjir bilang, penanganan judi online lebih rumit dibandingkan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas negara.
Pemerintah mengupayakan pemberantasan judi online mulai dari mulai dari pemain, penyedia portal, situs hingga bandarnya.
"Bandar judi online itu sebagaimana yang disampaikan Bapak Presiden, sebagian besar ada di luar negeri. Kerjasama interpol, kerja sama antar negara, kerja sama antar kementerian luar negeri itu lebih penting," kata Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menurut Muhadjir, penanganan judi online lebih rumit dibandingkan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Meski begitu, Muhadjir mengatakan selama ini pendataan korban TPPO selama ini sudah berjalan.
"Memang ini (judi online) lebih pelik dibanding penanganan TPPO. Saya menganalogikan dengan korban TPPO. Korban TPPO ini kan sudah jalan, berdasarkan catatan kita jumlahnya kan cukup besar," ucap Muhadjir.
Selama ini, Muhadjir mengatakan korban TPPO ditempatkan di balai-balai pelatihan Kementerian Tenaga Kerja dan balai keterampilan Kementerian Sosial.
Para korban TPPO tersebut, kata Muhadjir, mendapatkan bantuan sosial jika masuk kategori keluarga yang miskin.
Hal yang sama jika keluarga yang jatuh miskin akibat judi online akan didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Sebetulnya kalau misalkan nanti ada korban itu jatuh miskin, ya itu otomatis Kemensos kan yang akan memasukan baik itu secara khusus artinya dikhususkan untuk mereka korban atau yang regulasi yang sudah ada bisa nampung kan," kata Muhadjir.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online
"Karena dalam ketentuannya kan orang yang tidak mampu orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos itu bisa dimasukan sebagai penerima bantuan sosial melalui DTKS kan," kata Muhadjir.
Meski begitu, Muhadjir mengatakan bahwa masih ada proses verifikasi untuk memasukkan nama ke dalam DTKS.
"Lah mereka kalau didata nanti juga diverifikasi kan, masih diverifikasi masih berproses itu," pungkas Muhadjir.
Baca juga: Trubus: Tapera, BPJS hingga Bansos untuk Korban Judi Online Bikin Bingung Masyarakat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada pelaku atau korban judi Online.
Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau pemberian bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, (19/6/2024).
"Enggak ada," kata Jokowi.
Jawaban serupa dilontarkan Jokowi saat ditanya soal wacana pemberian Bansos tersebut. Tidak ada program dari pemerintah untuk memberikan Bansos kepada pelaku atau korban judi online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.