MKD Belum Terima Laporan soal Anggota DPR Main Judi Online
MKD baru mengetahui isu tersebut hanya dari media namun sejauh ini belum menerima laporan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengaku mengetahui isu anggota DPR yang bermain judi online.
Adang mengatakan pihaknya mengetahui isu tersebut hanya dari media. Namun, sejauh ini belum menerima laporan.
"Sudah (tahu) tetapi dari media-media, tetapi belum ada laporan ke MKD," kata Adang kepada Tribunnews.com, Rabu (19/6/2024).
Dia memastikan MKD akan memberikan sanksi bagi anggota DPR yang terlibat dalam judi online.
Adang menjelaskan MKD memiliki tiga sanksi yang akan diberikan kepada anggota tergantung kasusnya.
"Dilihat apa kasusnya dan sejauh mana keterkaitannya dengan anggota DPR RI yang diduga terlibat kasusnya," ujar politisi PKS ini.
Baca juga: Duduk Perkara Anggota DPR Ikut Main Judi Online
Dia memastikan MKD akan memproses anggota DPR yang bermain judi online jika memiliki bukti.
"Jadi yang penting untuk MKD, harus ada bukti awal dulu apakah memang anggota DPR RI tersebut, terkait dengan judi online," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengungkapkan ada anggota DPR yang sempat diadukan ke MKD oleh keluarganya karena diduga bermain judi online.
“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” kata Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).
MKD, kata dia, memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.
Namun Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.