Terungkap Arahan SYL Saat Kasus Pemerasan di Kementan Terendus KPK, Minta Anak Buah Tak Jawab Detail
Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat memberi arahan kepada bawahannya saat kasus gratifikasi dan pemerasan terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
"Apa yang disampaikan?" tanya Hakim.
"Menjelaskan normatif saja, itu yang saya terima dari beliau dan saya sampaikan. Dan waktu itu juga tidak hanya saya tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu ikut membrifieng," ujar Kasdi.
"Narasinya itu saja, 'Pak Sekjen sampaikan pada temen-temen untuk disampaikan normatif saja tidak perlu detail'," ucap Kasdi.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara yang disidangkan ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.