Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik, Bamsoet Kirim Surat ke MKD DPR RI
Kirim surat ke MKD DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet absen dalam sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis (20/6/2024) hari ini.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet absen dalam sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis (20/6/2024) hari ini.
Dia pun sempat berkirim surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Surat Bamsoet dibacakan Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun dalam sidang MKD di ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini.
Dalam isi suratnya, Bamsoet mengaku pihaknya menghormati pemanggilan dari MKD atas laporan dugaan pelanggaran etik yang didaftarkan satu mahasiswa Islam Jakarta.
"Bahwa kami prinsipnya menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pimpinan MKD," kata Bamsoet seperti yang dibacakan Adang.
Bamsoet mengaku tidak bisa menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik lantaran padatnya agenda selaku Ketua MPR RI.
Agenda itu, kata dia, sudah terjadwal pada jauh-jauh hari.
"Bahwa merujuk angka tersebut di atas dan sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," ucapnya.
"Demikian kami sampaikan atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih. MPR RI Ketua Bambang Soestyo. Itu adalah surat dari teradu," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyebut semua partai politik (parpol) setuju melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 berbuntut panjang. Waketum Partai Golkar itu kini dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Bamsoet dilaporkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari. Laporan itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (6/6/2024) siang.
Azhari mengatakan Bamsoet sebagai Ketua MPR RI diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan tersebut. Menurutnya, Bamsoet dinilai menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.
Adapun hal yang dimaksudkan adalah Bamsoet menyatakan semua parpol setuju amandemen UUD 1945. Padahal kenyataanya, belum ada persetujuan mengenai masalah tersebut.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di MKD RI
Azhari menilai bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945. Padahal, partai politik lainnya pun belum tentu sepakat dengan usulan tersebut.
"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," katanya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan laporan itu telah diterima oleh MKD DPR. Selanjutnya, mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Nantinya, kata Dek Gam, bukan tidak mungkin nantinya Bamsoet akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai pernyataannya tersebut.
"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini. Kita verifikasi dulu, benar enggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak kalau sudah benar pasti akan kita panggil," tutupnya.
Penjelasan Bamsoet
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo akhirnya buka suara mengenai namanya yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dia dilaporkan mengenai pernyataan semua parpol setuju melakukan amandemen UUD 1945.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menyampaikan pelapor yang juga mahasiswa Islam Jakarta dinilai tidak cermat dan tidak sesuai fakta. Dia menyebut pelapor sudah menyebarkan berita bohong atau hoax.
"Laporan yang disampaikan pelapor tidak cermat. Tidak sesuai dengan fakta. Saya tidak marah. Hanya menyesalkan adik-adik yang mengatas namakan mahasiswa Islam itu telah menyebarkan berita bohong (hoax) sekaligus melaporkan kebohongan yang direkonstruksi sedemian rupa seolah-olah Ketua MPR mengklaim bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR setuju amandemen," kata Bamsoet saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Bamsoet menyampaikan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang diungkap oleh pelapor. Dia pun menyebut pernyataanya yang jelas juga dimuat oleh stasiun televisi nasional.
"Padahal faktanya tidak seperti itu sebagaimana (rekaman) yang ditayangkan secara lengkap dan jelas oleh KompasTV pada hari yang sama dan dikutip ratusan media cetak, elektronik dan online," ungkapnya.
Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Resmikan Operasional Pabrik Amunisi Swasta Pertama di Indonesia
Bamsoet pun menuturkan wacana amandemen UUD 1945 muncul saat safari kebangsaan pimpinan MPR dengan sejumlah tokoh bangsa dan ketua umum partai politik.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menuturkan hal tersebut merupakan agenda resmi pimpinan MPR dalam rangka menyerap aspirasi dan pandangan mereka untuk bahan rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR 2024-2029 yang akan datang.
"Semua pandangan dan masukan tersebht akan menjadi bahan masukan bagi pimpinan MPR yang akan diteruskan kepada fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI di MPR," katanya.
Oleh karena itu, kata Bamsoet, keputusan dalam menindak lanjuti asprasi itu merupakan kewenangan dari masing-masing ketua umum partai politik. Dia tidak pernah turut mencampuri urusan tersebut.
"Bagaimana tindak lanjut dan penyikapan atas berbagai pandangan para tokoh-tokoh bangsa dan ketua-ketua umum parpol tersebut sepenuhnya menjadi wewenang pimpinan parpol yang memiliki fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI di MPR," pungkasnya.