Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Nasib Pegi Setiawan: Gelar Perkara Khusus Ditolak, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Nasib Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina tinggal menunggu waktu. Hal itu diketahui dari proses di kepolisian.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Menanti Nasib Pegi Setiawan: Gelar Perkara Khusus Ditolak, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Nasib Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina tinggal menunggu waktu. Hal itu diketahui dari proses di kepolisian. 

"Yang menjadi update pada hari ini pertama adalah atas izin Allah bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, InsyaAllah besok pagi (hari ini) kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi.

"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Sandi mengatakan penyidik Polda Jabar sudah memeriksa 70 saksi terkait Pegi.

Dia mengungkapkan ada 18 saksi yang memberatkan Pegi.

"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," ujar Sandi.

"Guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," sambungnya.

Praperadilan Pegi

Pegi alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Pegi alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Tangkap Layar Kompas TV)

Kendati berkas perkara bakal diserahkan ke Kejaksaan, Pegi masih punya alat untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka yaitu lewat praperadilan yang bakal digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.

BERITA REKOMENDASI

Pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, menuturkan pihaknya sudah siap untuk menjalani sidang praperadilan.

"Kalau persiapan banget tidak, karena kami sudah siap," katanya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Adapun salah satu persiapannya, Marwan mengatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli meringankan untuk kliennya.

"Saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu tidak ada di tempat (kejadian), ada," tuturnya.

Baca juga: Liga Akbar Cabut BAP Kasus Vina Cirebon, Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Tak Berdasar

Di sisi lain, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya bakal menurunkan tim pemantau untuk mengawasi jalannya persidangan praperadilan terhadap Pegi.

Hal ini, kata Mukti, perlu dilakukan kaerna kasus pembunuhan Vina menjadi atensi publik.

"KY akan turunkan tim untuk memantau persidangan karena kasus ini menjadi perhatian publik," ujarnya pada Kamis (13/6/2024) lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas