Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pangkat Jenderal Kehormatannya Digugat Masyarakat Sipil Ke PTUN, Prabowo Tak Hadiri Sidang

Koalisi menyatakan telah menghadiri dua kali sidang pemeriksaan awal yakni pada 5 Juni 2024 dan 12 Juni 2024 untuk diperiksa terkait dengan kelengkapa

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pangkat Jenderal Kehormatannya Digugat Masyarakat Sipil Ke PTUN, Prabowo Tak Hadiri Sidang
Tribunnews.com/Gita Irawan
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas saat menjalani sidang pemeriksaan terkait gugatan Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden, kepada Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (20/6/2024). 

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina mengatakan  menurutnya Prabowo perlu hadir dalam sidang untuk memberikan penjelasan karena apapun keputusan PTUN nantinya akan berpengaruh kepada pangkat yang disandangnya.

"Tapi, hari ini kita melihat presiden tanpa bertanggung jawab dan memperlihatkan akuntabilitasnya justru memberikan pangkat kepada seseorang yang mempunya rekam jejak buruk terkait dengan kasus peculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 dan juga tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan apa urgensi dari pemberian pangkat ini," kata dia.

"Dan kemudian Prabowo Subianto dipanggil hari ini sebetulnya untuk dimintai keterangan terkait dengan pengaruh dia ataupun kepentingan dia terhadap objek gugatan ini ke depannya. Karena jika kemudian gugatan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim tentu pangkat Prabowo Subianto itu akan dicabut atau dinyatakan tidak sah," sambung dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Instagram/jokowi)

Pengacara publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan ketidakhadiran Prabowo merupakan sikap yang tidak patut karena sebelumnya telah dipanggil secara resmi dan patut oleh lembaga peradilan.

Ia pun melemparkan hal tersebut kepada publik untuk memberikan penilaian.

"Kami kira ini wujud tindakan yang tidak patut. Mangkir dalam panggilan resmi oleh lembaga resmi negara dalam hal ini lembaga peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kemudian orang yang diberikan pangkat kehormatan tidak menghadiri panggilan tersebut," kata dia.

"Kami bisa sampaikan, publik bisa menilai apakah itu tindakan yang patut bagi orang-orang yang diberikan kedudukan atau pangkat kehormatan," sambung dia.

Baca juga: Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kumpulkan Bukti, Disebut Bakal Ajukan PK

Berita Rekomendasi

Ayah aktivis korban penghilangan orang paksa 1997 - 1998 Ucok Munandar Siahaan, Paian Siahaan selaku penggugat menyerahkan keputusan gugatan tersebut kepada Majelis Hakim PTUN yang memeriksa perkara.

Hal tersebut, karena ia selaku penggugat meyakini hakim adalah merupakan wakil Tuhan.

Terkait ketidakhadiran Prabowo, ia mengatakan proses persidangan tetap akan berjalan berdasarkan pernyataan dari majelis hakim dalam sidang.

"Kita kan menganggap bahwa hakim itu adalah wakil Tuhan. Artinya kami masih meyakini itu bahwa hakim PTUN ini akan melihat. Dan dia bilang bahwa berkas itu sudah lengkap tinggal nanti kita kawal lah proses itu," kata Paian.

"Kami tidak bisa mengandai-andai tapi yang jelas kita berjuang dan hakim itu adalah wakil Tuhan apapun yang mereka putuskan nanti itu adalah merupakan keputusan yang terbaik," sambung dia.

Sementara itu, Tribunnews.com juga telah berupaya mengkonfirmasi perihal surat panggilan PTUN kepada Prabowo baik kepada Kepala Biro Himas Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha dan Juru Bicara Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak.

Namun demikian, hingga selesai sidang pukul 15.22 WIB Tribunnews.com belum mendapatkan jawaban dari kedua pihak tersebut.

Angkat Dua Jempol

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas