Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pangkat Jenderal Kehormatannya Digugat Masyarakat Sipil Ke PTUN, Prabowo Tak Hadiri Sidang

Koalisi menyatakan telah menghadiri dua kali sidang pemeriksaan awal yakni pada 5 Juni 2024 dan 12 Juni 2024 untuk diperiksa terkait dengan kelengkapa

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pangkat Jenderal Kehormatannya Digugat Masyarakat Sipil Ke PTUN, Prabowo Tak Hadiri Sidang
Tribunnews.com/Gita Irawan
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas saat menjalani sidang pemeriksaan terkait gugatan Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden, kepada Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (20/6/2024). 

"Selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ucap Jokowi.

Penjelasan Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal agus Subiyanto sebelumnya menjelaskan terkait kenaikan Pangkat Secara Istimewa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Rabu (28/2/2024).

Prabowo, kata dia, sebelumnya telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 pada 28 Januari 2022.

Penghargaan tersebut, kata dia, sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, kata Agus, Bintang Yudha Dharma Utama tersebut hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.

"Implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama, sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," kata Agus saat dihubungi wartawan pada Rabu (28/2/2024).

Sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal16 Februari 2024, kata dia, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan.

Berita Rekomendasi

"Maka pada hari ini, kata dia, Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Agus.

Untuk itu, ia mengucapkan selamat dan sukses kepada Prabowo yang sudah dianugerahi kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI kehormatan atas jasa-jasa beliau dan dedikasi yang tinggi dalam menjaga keutuhan negara RI dan membangun kekuatan TNI yang profesional.

"Semoga beliau selalu ada dalam lindungan Allah SWT dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas