Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBB Kubu Fahri Bachmid Persilakan Afriansyah Noor Gugat SK Kemenkumham Kepengurusan Baru 

Fahri mengatakan, PBB menghargai setiap upaya hukum apapun yang akan ditempuh Afrainsyah.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PBB Kubu Fahri Bachmid Persilakan Afriansyah Noor Gugat SK Kemenkumham Kepengurusan Baru 
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid saat ditemui di Kantor Ihza and Ihza Law Firm, SCBD, Jakarta, Rabu (22/5/2024). 

Ada beberapa pimpinan lain seperti dua Waketum PBB Fuad Zakaria dan Dwianto Aninas serta beberapa Ketua DPP PBB.

"Jadi saya pikir saya saja yang diberhentikan tahu-tahu banyak yang diberhentikan, pengikut-pengikut, artinya pendukung sekjen kita habisi," ujarnya.

Meski demikian, Afriansyah secara tegas menyatakan tidak akan ikut dalam upaya gugatan hukum tersebut.

Baca juga: Merasa Dizalimi, Eks Pimpinan PBB akan Gugat SK Kemenkumham soal Penetapan Pengurus Baru ke PTUN 

Dirinya hanya memberikan dukungan kepada para mantan pengurus DPP PBB yang berjuang atas adanya dugaan persengkokolan jahat tersebut.

"Mungkin yang akan mengambil langkah-langkah itu temen temen yang lain, saya tidak akan ikut campur, sebenernya saya pengennya baik-baik, sudah kita terima saja, kita bisa mengabdi dimanapun berada," ucap Afriansyah.

Adapun materi yang digugat yakni soal SK Kemenkumham yang dinilai oleh Afriansyah Noor tidak sesuai prosedur.

"Jadi kejelasan bahwa SK yang diberikan atau SK yang diusulkan yang menurut saya adalah SK yang tertanggal 25 Mei ditandatangi oleh ketum Yusril yang sudah mundur dan ditanda tangani oleh wakil sekjen apakah itu sah apa tidak," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

"Atau yang kedua, ada surat Pj dengan sekjen yang baru yang mengusulkan, itu lebih tidak sah lagi. Itu lebih zolim," sambung Afriansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas