Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif Tak Penuhi Panggilan KPK 

Sedianya Muhaimin diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif Tak Penuhi Panggilan KPK 
Trbunternate.com/Amri Bessy
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Pada Jumat (5/1/1024), calon anggota DPR RI Dapil Maluku Utara dari Partai Gerindra ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (21/6/2024).

Sedianya Muhaimin diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

"Terperiksa Muhaimin Syarif hari ini tidak hadir, karena yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya, memberikan informasi kepada penyidik, bahwa ada proses praperadilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan KPK menghormati proses praperadilan.

Namun, hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi Muhaimin Syarif tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

"Sehingga itu adalah dua kejadian yang berbeda," kata Tessa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dirut Inalum dan Komisaris Inti Alasindo Energi jadi Tersangka Kasus Korupsi di PGN

BERITA REKOMENDASI

Penyidik KPK berharap Muhaimin Syarif datang pada panggilan berikutnya.

Akan tetapi, Tessa belum memberi tahu kapan tim penyidik memanggil kembali Muhaimin Syarif.

"Jadi sesuai KUHAP, apabila panggilan pertama dianggap tidak bisa hadir karena alasannya tidak patut atau wajar, maka akan diberikan surat panggilan kedua pada yang bersangkutan. Itu untuk saksi," ujar Tessa.

"Tentunya kalau untuk tersangka bisa dilakukan, dikeluarkan surat perintah penangkapan," imbuhnya.

Diketahui, Muhaimin Syarif selaku tersangka mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Muhaimin yang juga seorang pengusaha ini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi gugatan praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: KPK Duga Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Tahu Aliran Uang Suap ke Abdul Gani

Gugatan yang dilayangkan pada Senin 20 Mei 2024 itu telah teregister dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkara Muhaimin lawan KPK bakal diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah mencegah Muhaimin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Adapun perkara yang menjerat Muhaimin Syarif ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul Gani pada 18 Desember tahun lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas