Kasus Vina Cirebon Masih 'Kusut', Kapolri: Penyelidikan Awal Kasus Vina Tidak Ilmiah
Penyidikan kasus pembunuhan sadis Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon belum belum juga menemui titik terang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus pembunuhan sadis Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon belum belum juga menemui titik terang.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyinggung penyelidikan awal kasus kematian pasangan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu silam yang tidak menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan hal tersebut yang membuat banyaknya spekulasi yang berujung menjadi tudingan adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus Vina dan Eky.
Baca juga: Turut Awasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kompolnas: Kita Panau Sejauh Mana Perkembakan Penyidikan
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Agus saat membacakan amanat Jenderal Sigit di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Jakarta pada Kamis (20/6).
"Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," sambungnya.
Menurutnya, scientific crime investigation ini punya banyak peran penting untuk proses penyidikan suatu perkara agar mendapatkan bukti yang kuat dan valid.
“Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya,” ucapnya.
Agus memberi contoh penyidikan kasus yang menerapkan scientific crime investigation yakni kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua.
“Dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua, berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Agus yang menyampaikan amanat Kapolri, menegaskan kepada seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus. Bahkan, kalau perlu libatkan para ahli guna membuat penyidikan menjadi transparan dan ilmiah.
"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," tuturnya.
Baca juga: Lapor ke Propam hingga KPK Demi Bebaskan Pegi dari Kasus Vina, Pengacara: Kalau Gagal Berarti Takdir
Lebih lanjut, dia juga meminta kepada penyidik agar proaktif kepada masyarakat dalam menyampaikan sebuah perkembangan kasus.
“Penyidik harus mampu segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan masyarakat. Hindari penyidikan yang berlarut-larut sehingga timbul permasalahan baru yang bukan hanya merugikan masyarakat namun juga institusi,” tuturnya.
“Lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tambah Agus.
Polisi juga mengungkap fakta dalam persidangan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan pacarnya, Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut ada dugaan intervensi yang didapat oleh para saksi dari pihak pelaku agar berbohong kala itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.