Hanya Operator Situs Judi Online yang Ditangkap Polri, Bandar Besar Apa Kabar?
Polri gencar melakukan penegakan hukum memberantas judi online tapi kenapa yang ditangkap hanya pengelola dan operator, para bandar tak tersentuh?
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tengah gencar melakukan penegakan hukum untuk memberantas judi online.
Namun, sejauh ini pelaku-pelaku yang ditangkap diketahui hanya pengelola hingga operator situs judi online saja. Lalu, bagaimana bandar-bandarnya?
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan dalam pengungkapan perkara khususnya judi online, diperlukan tahapan karena perkara itu teroganisir.
"Kita dalam penegakan hukum kan tidak bisa bilang tidak bisa 'katanya' tidak bisa berimajinasi. Tapi harus ada alat bukti yang mengaitkan antara satu perbuatan dengan perbuatan tersebut. Antara orang tersebut dengan perbuatannya, kan harus kita kaitkan satu per satu," kata Wahyu dalam jumpa pers, Jumat (21/6/2024).
Wahyu mengatakan penangkapan harus dilakukan dari level paling bawah sehingga bisa mengembangkan perkara tersebut ke bandar besarnya.
"Nah di sinilah yang harus kita lakukan, indikasinya oh ini pelakunya si A, bosnya si B, mengaitkannya ini yang harus kita lakukan. Nah inilah yang harus kita lakukan, dari pengepul dari atasnya kalau sampai bandar besarnya bisa kita kaitkan ya kita tangkap," ucapnya.
Dengan kata lain, Wahyu membantah jika Polri membiarkan para bandar berkeliaran. Pengembangan dan pendalaman masih terus digencarkan.
"Jadi bukan kita biarkan (bandar) tapi harus ada alat bukti yang kita gunakan di sini, bukan hanya sekedar menurut saya menurut pandangan saya kalau itu semua juga bisa tapi kan kita buktikan melalui sebuah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik siber kita dengan tracing," ungkap dia.
"Saya rasa komitmen kita sudah cukup kuat untuk melakukan pemberantasan," pungkasnya.
Dioperasikan Mafia di Mekong Raya
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkap asal muasal merebaknya judi online hingga akhirnya menjadi permasalahan di Indonesia.
Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyebut jika bisnis ini sangat terorganisir yang dioperasikan dari wilayah Mekong Raya.
"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia, Laos,dan Myanmar," ujar Krishna dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Ada Kendala, Kabareskrim Polri Pastikan Kasus Promosi Judi Online yang Jerat Artis Tak Berhenti
Tak hanya di Indonesia, Krishna mengatakan jika judi online ini juga sudah menjadi permasalahan khususnya di negara Asia Tenggara.
Bahkan, Krishna menyebut jika dampaknya sudah dirasakan di China.
Krishna mengungkapkan, praktik judi online ini kian marak sejak pandemi COVID-19 melanda dunia. Di mana, saat itu para penjudi di Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi.
"Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi-judi online sejak pandemi COVID-19, dan sejak itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika," ungkapnya.
Para bandar di Mekong Raya ini mengembangkan bisnisnya dengan mempekerjakan orang-orang sebagai operator di negara-negara yang akan dijadikan target pasarnya termasuk Indonesia.
"Misalnya apabila mereka mau mengembangkan judi online ke Indonesia, maka mereka merekrut orang-orang Indonesia, ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke tiga negara tersebut," beber Krishna.
"Kemudian mereka melakukan kegiatan operator dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan judi tersebut," lanjutnya.