Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri
Perpanjangan pencegahan ke luar negeri, Polda Metro Jaya pastikan Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan ke SYL masih berada di Indonesia.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berada di Indonesia.
Hal ini setelah pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Firli Bahuri agar tidak bisa ke luar negeri.
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kami pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Bahkan, Ade Safri mengatakan jika pihaknya juga sudah mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan terhadap Firli ke pihak Imigrasi.
"Nanti kami update, yang jelas sudah diperpanjang," katanya.
Sejauh ini, Ade mengatakan, penyidik masih dalam proses untuk melengkapi berkas perkara.
Ia mengatakan, penyidik akan segera merampungkannya secara profesional.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Baca juga: 7 Bulan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, tapi Polisi Tak Kunjung Lakukan Penahanan
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Namun dalam prosesnya, pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli Bahuri dalam kasus ini. Berkas perkara juga tak kunjung lengkap hingga saat ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.
Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.
"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.