Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pastikan Anggota yang Tak Teliti di Penyelidikan Awal Kasus Vina Cirebon Disanksi

Sandi tak menjelaskan lebih rinci soal identitas anggota yang tidak teliti hingga sanksi yang didapat tersebut

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polri Pastikan Anggota yang Tak Teliti di Penyelidikan Awal Kasus Vina Cirebon Disanksi
Ho/Divhumas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengakui adanya ketidaktelitian dari anggota yang menangani penyelidikan awal kasus kematian Vina dan pacarnya Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut jika anggota tersebut saat ini sudah ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada 2016 silam.

"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (21/6/2024). 

Meski begitu, Sandi tak menjelaskan lebih rinci soal identitas anggota yang tidak teliti hingga sanksi yang didapat tersebut.

Dia hanya memastikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah memberikan saksi kepada anggota tersebut.

Baca juga: Enam Jaksa Kejati Jabar Ditunjuk Teliti Berkas Tersangka Pegi di Kasus Vina Cirebon Selama 2 Pekan

"Sudah diproses propam dan diberikan sanksi. (Sanksinya apa) Saya lupa pastinya karena data tidak saya pegang," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sebelum itu, Sandi menyebut awalnya awal, petugas mendapat informasi jika dua sejoli tersebut tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

"Kita sampaikan bahwa kejadian tanggal 27. Di mana ananda Eki dan ananda Vina menjadi korban dengan informasi sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Kemudian tanggal 28 sudah dimakamkan karena muslim. Selayaknya untuk segera dimakamkan," ucap Sandi.

Namun, kata Sandi, informasi kematian Vina dan Eki berkembang dan mengarah ke kasus pembunuhan yang sangat sadis berdasarkan hasil otopsi.

Saat itu, polisi melakukan penggalian kembali jasad atau ekshumasi keduanya setelah 10 hari dimakamkan untuk pembuktian lebih lanjut.

Sandi menyebut pihaknya melakukan pengambilan sampel darah, sperma dan lain-lain pada jasad korban. 

Namun, hal ini sudah tidak bisa dilakukan penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI).

"Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut, tentu saja akan lebih mudah dilaksanakan SCI," ucapnya.

Dia menyayangkan sikap anggota saat itu yang langsung percaya begitu saja jika kedua korban tewas akibat kecelakaan biasa.

"Ketika laka lantas, anggota menjalanlan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," tuturnya.

DPO tersebut adalah Pegi alias Perong atau yang kini diketahui bernama Pegi Setiawan, warga Cirebon, Jawa Barat.
DPO tersebut adalah Pegi alias Perong atau yang kini diketahui bernama Pegi Setiawan, warga Cirebon, Jawa Barat. (Tribunnews)

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Jules mengungkapkan peran Pegi dalam kasus ini diketahui berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Peran Pegi ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan balok kayu.

"Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi memukul korban Rizki menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover."

"Peran PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP Negeri 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," ungkap Jules.

Di sisi lain, polisi menyebut juga menyebut Pegi berupaya mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

Namun, fakta mengejutkan disebut polisi jika dua DPO lainnya bernama Andi dan Dani disebut adalah fiktif.

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan). Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.

Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.

Baca juga: Membedah Kasus Viral Vina Cirebon di Mata Kriminolog Universitas Budi Luhur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas