Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi: Kapolri Mewanti-wanti Penyidik, Pengamanan Disiapkan

Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024)

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 4 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi: Kapolri Mewanti-wanti Penyidik, Pengamanan Disiapkan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi pada konferensi pers, Sabtu (26/5/2024) - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024) besok. 

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan. 

Praperadilan ini diajukan tim hukum Pegi lantaran penetapan tersangka pada kliennya dinilai tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Sejumlah bukti dan saksi dikumpulkan tim hukum Pegi Setiawan alias Perong, untuk beradu bukti dengan penyidik. 

Selengkapnya berikut sejumlah fakta jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, dirangkum Tribunnews.com.

1. Kapolri Wanti-wanti Polda Jabar 

Menjelang persidangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti penyidik yang menangani kasus Vina dan menangkap Pegi, harus punya bukti kuat.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, penersangkaan Pegi harus didasari scientific crime investigation (SCI).

"Terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apa bila semuanya dilengkapi dengan eh scientific crime investigation," kata Listyo di Jakarta usai menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk 2024, Sabtu (22/6/2024).

Bagi Listyo, metode SCI menghasilkan bukti yang tak terbantahkan, sehingga tidak akan menghukum yang tak bersalah.

Baca juga: LIVE: Kejanggalan Foto Pegi Diapit 2 Wanita hingga Bentrok Mahasiswa dan Polisi soal Kasus Vina

"Itu adalah bukti yang tidak terbantahkan," katanya.

Selain itu, Listyo juga menyampaikan penyidik bisa melengkapi bukti hasil SCI itu dengan bukti lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti barang bukti lain yang juga tentunya diatur di dalam KUHAP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan saya," ujar Listyo.

2. Keluarga Yakin Pegi Menang Praperadilan 

Keluarga optimistis sidang praperadilan bakal dimenangkan Pegi. 

Adik kandung Pegi, Lusiana, berharap sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan dapat berjalan dengan lancar.

"Semoga sidangnya lancar, kita semua optimis sekali karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana, Sabtu (22/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id. 

Lusiana mengatakan pihak keluarga optimis sidang praperadilan tersebut dapat membuktikan Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Di sidang praperadilan itu optimis bakal menang, karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan), Pegi tidak terlibat," ucapnya.

3. Pengamanan Disiapkan 

Sementara itu,  Ketua PN Bandung, Jhon Sarman Saragih, memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, sudah disiapkan.

"Rencana persidangan, karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari Senin 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB," ujar Jhon Sarman Saragih, Jumat (21/6/2024). 

Sidang tersebut nantinya akan digelar di ruang enam PN Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.

"Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal."

"Sudah bersih, rapi, perlengkapan-perlengkapan lainnya, baik kebutuhan media dalam rangka meliput, sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap," ucapnya.

PN Bandung meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan semua proses peradilan perkara ini. 

"Sehingga akan lahir nanti putusan terbaik dari PN Bandung," ucapnya.

Mengenai pengamanan, PN Bandung juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan internal pengadilan.

"Bahwa pengamana internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya," katanya.

4. Menko Polhukam Minta Kompolnas Kawal Praperadilan

Di sisi lain, Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto meminta Kompolnas mengawal proses praperadilan Pegi. 

Hadi pun telah meminta Kompolnas untuk mengawal proses gelar perkara, praperadilan, sampai ke pengajuan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

Ia meyakini Kompolnas akan serius untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas Kepolisian dalam kasus tersebut.

"Kasus Vina saya sudah minta kepada Kompolnas turun ke lapangan. Dan kemarin sudah turun dan Kompolnas juga sudah mendengar dan menerima gelar perkara. Dan rencananya tanggal 24 Juni nanti akan melaksanakan praperadilan," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (21/6/2024).

"Saya mengharapkan dan meminta supaya Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar sampai dengan ke praperadilan dan pengajuan ke pengadilan," lanjut dia.

Hadi mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Kapolri dan Kapolres Cirebon dalam kasus tersebut.

Terkait adanya simpang siur informasi terkait kasus tersebut, Hadi menyerahkannya kepada proses pembuktian di pengadilan nanti.

"Ya kita akan lakukan koordinasi ya (dengan Kapolri dan Kapolres Cirebon) Karena nantinya kalau, saya yakin lah Kompolnas ini akan juga mencari yang terbaik. Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan lain sebagainya, ya itu nanti dibuktikan di dalam fakta-fakta di lapangan dalam proses hukum nanti," kata Hadi.

"Dan saya yakin ini Kompolnas, mereka memiliki satu integritas yang tinggi untuk menjaga Kepolisian dan menjaga Kejaksaan, sesuai dengan proses hukum yang ada," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul JADWAL Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina Cirebon, Ketua PN Bandung Tegaskan Semua Sudah Siap

(Tribunnews.com/Milani Resti/Gita Irawan) TribunJabar.id/ Nazmi Abdrurahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas