Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Alat Bukti Sangat Lemah

Sidang praperadilan salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, akan digelar Senin (24/5/2024) besok.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jelang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Alat Bukti Sangat Lemah
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani. Sidang praperadilan salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, akan digelar Senin (24/5/2024) besok. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, akan digelar Senin (24/5/2024) besok.

Sidang itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Jelang praperadilan bergulir, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk mengusut kasus pembunuhan ini secara transparan.

Ia mengingatkan, supaya kasus Vina Cirebon ditangani sesuai aturan hukum.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, jika perlu penyidikannya memakai pendekatan scientific crime investigation.

Menurut Yanti, hal itulah yang nanti akan ditanyakan pihaknya kepada Polda Jabar.

"Itu nanti yang akan kita pertanyakan kepada pihak Polda, apakah ada bukti yang terkait dalam pembunuhan yang disebut tadi itu scientific crime investigation-nya ada tidak, seperti itu sidik jari, kemudian tes DNA, dan juga CCTV," terangnya.

Yanti juga menyoroti bagaimana barang bukti scientific crime investigation itu tak pernah dimunculkan.

Baca juga: Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga Optimis Pegi Bakal Menang

"Barang bukti yang itu apa CCTV yang memang terjadinya scientific crime investigation itu tidak pernah dimunculkan," tuturnya.

Ia juga menegaskan, sidik jari para terpidana tak dihadirkan sebagai bukti dalam kasus ini.

"Enggak ada, sidik jari para terpidana itu enggak pernah ada, itu kan harusnya kalau pembunuhan kan harusnya ada di TKP untuk membuktikan mereka ada di TKP kan ada sidik jari para terpidana. Justru itu malah kita mau buka sekarang di persidangan," jelas Sugianti.

Kebutuhan Praperadilan Sudah Siap

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jhon Sarman Saragih, memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah disiapkan.

Sidang praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

"Rencana persidangan, karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari Senin 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB," ujar Jhon Sarman Saragih, Jumat (21/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Sidang tersebut, nantinya akan digelar di ruang enam PN Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.

"Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal."

"Sudah bersih, rapi, perlengkapan-perlengkapan lainnya, baik kebutuhan media dalam rangka meliput, sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap," ucapnya.

Menurutnya, perkara Pegi akan ditangani secara independen dan bebas.

Siapa pun tidak diperkenankan mencampuri dalam rangka pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.

"Tugas pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya."

"Seluruh perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Bandung ini wajib diadili dan diselesaikan," ucapnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan semua proses peradilan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bandung. 

"Sehingga akan lahir nanti putusan terbaik dari PN Bandung," tuturnya.

Mengenai pengamanan, Pengadilan Negeri Bandung juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan internal pengadilan.

"Bahwa pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung."

"Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: JADWAL Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina Cirebon, Ketua PN Bandung Tegaskan Semua Sudah Siap.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Nazmi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas