Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hal yang Diklaim Baru SYL Tahu dari Persidangan: Sharing Dana Eselon I, Biaya Acara Khitanan Cucu

Berikut rangkuman klaim ketidaktahuan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait beberapa fakta persidangan kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Hal yang Diklaim Baru SYL Tahu dari Persidangan: Sharing Dana Eselon I, Biaya Acara Khitanan Cucu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Eks kader NasDem ini justru menyalahkan ajudannya, Panji Hartanto, yang melakukan reimburse kartu kreditnya ke anggaran Kementan.

"Itu uang dari mana, Saudara tahu?" cecar Hakim ke SYL.

"Uang pribadi saya, Panji ini credit card-nya, kau yang bayar, (tapi) kok di data yang ada ter-reimburse masuk ke dalam (anggaran Kementan)," jawab SYL.

"Karena kenyataannya credit card itu dibayarkan Kementan," terang Hakim.

"Itu yang di persidangan ini baru saya tahu, Yang Mulia," ungkap SYL.

2. Baru Tahu Acara Ulang Tahun dan Khitanan Cucu Digelar Menggunakan Uang Kementan

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

SYL mengaku baru mengetahui soal penggunaan dana Kementan untuk acara ulang tahun dan khitanan cucunya dari persidangan kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Baca juga: SYL Akui Cawe-cawe Demi Kakaknya Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Bantah Tahu Honor Rp 10 Juta Sebulan

Diketahui, biaya ulang tahun dan khitanan cucu yang dimaksud adalah anak dari putra SYL, Kemal Redindo.

BERITA REKOMENDASI

Awalnya, Hakim menanyakan apakah SYL tahu soal pembelian barang-barang untuk keluarga hingga gelaran acara ulang tahun dan khitanan cucu SYL dibiayai uang Kementan.

SYL kemudian mengaku baru mengetahui fakta tersebut setelah berjalannya persidangan.

"Kemarin ada begitu banyak barang ya, dari A B C D, sampai ulang tahun, khitanan, itu dibayar semua. Apakah Saudara tahu itu dibayar oleh Kementan?" tanya Hakim kepada SYL.

"Sekarang baru tahu, Yang Mulia," jawab SYL.

3. Tak Tahu soal Perintah Pengumpulan Dana dari Eselon I Kementan

Berani bersumpah, SYL mengaku tak pernah tahu, apalagi memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan untuk mengumpulkan dana dari para eselon I.


Baik itu ketika Sekjen Kementan masih dijabat oleh Momon Rusmono atau saat dijabat oleh Kasdi Subagyono.

Kepada Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, SYL mengaku baru mendengar soal adanya pengumpulan dana itu di persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas