Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hal yang Diklaim Baru SYL Tahu dari Persidangan: Sharing Dana Eselon I, Biaya Acara Khitanan Cucu

Berikut rangkuman klaim ketidaktahuan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait beberapa fakta persidangan kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Hal yang Diklaim Baru SYL Tahu dari Persidangan: Sharing Dana Eselon I, Biaya Acara Khitanan Cucu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkap beberapa ketidaktahuannya terkait asal dana untuk pembelian barang atau pembiayaan acara keluarganya.

Bahkan, SYL mengaku baru mengetahui asal dana itu dari Kementerian Pertanian (Kementan) setelah berjalannya sidang kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.

Hal tersebut SYL ungkapkan dalam sidang kasus gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2024).

Berikut rangkuman klaim ketidaktahuan SYL terkait beberapa fakta persidangan kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya:

1. Tak Tahu Pembelian Jaket Rp 46 Juta untuk Thita Pakai Uang Kementan

SYL mengakui telah membelikan anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul, sebuah jaket seharga Rp46 juta.

Jaket itu dibeli karena SYL merasa selama 30 tahun menjadi pejabat, ia tak bisa menjadi ayah yang baik untuk anaknya.

SYL juga merasa tidak bisa menjadi suami dan kakek yang baik bagi istri dan cucunya.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, SYL mencoba menyenangkan keluarganya, termasuk membelikan jaket untuk Thita.

"Terkait dengan pembelian atau pemberian terhadap keluarga, anak Saudara, yang juga kemarin Saudara ketahui itu bagaimana?" tanya Hakim kepada SYL di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.

"Ada beberapa yang anak saya belikan memang, Yang Mulia, termasuk jaket. Saya sudah 30 tahun lebih jadi pejabat dan akhir-akhir ini saya merasa saya bukan suami yang baik bagi istri saya, saya bukan kakek yang baik bagi cucu saya, saya tidak pernah jadi bapak yang baik bagi anak-anak saya."

"Oleh karena itu, akhir-akhir ini kadang-kadang saya ajak mereka, ayo saya mau senang-senangkan mereka, karena harganya tidak seberapa, katakanlah seperti itu, memberikan dia (Thita) jaket," jawab SYL.

Baca juga: Gengsi Jadi Alasan SYL Pekerjakan sang Kakak di Kementan: Saya Menteri, Masa Punya Saudara Tercecer

Kemudian, saat ditanya dari mana asal uang pembelian jaket untuk Thita tersebut, SYL menjawab uang itu dari kantong pribadinya.

Namun, faktanya di persidangan terungkap, SYL membelikan jaket Thita menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).

Tetapi, SYL mengaku ia baru tahu hal tersebut di persidangan.

Eks kader NasDem ini justru menyalahkan ajudannya, Panji Hartanto, yang melakukan reimburse kartu kreditnya ke anggaran Kementan.

"Itu uang dari mana, Saudara tahu?" cecar Hakim ke SYL.

"Uang pribadi saya, Panji ini credit card-nya, kau yang bayar, (tapi) kok di data yang ada ter-reimburse masuk ke dalam (anggaran Kementan)," jawab SYL.

"Karena kenyataannya credit card itu dibayarkan Kementan," terang Hakim.

"Itu yang di persidangan ini baru saya tahu, Yang Mulia," ungkap SYL.

2. Baru Tahu Acara Ulang Tahun dan Khitanan Cucu Digelar Menggunakan Uang Kementan

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

SYL mengaku baru mengetahui soal penggunaan dana Kementan untuk acara ulang tahun dan khitanan cucunya dari persidangan kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Baca juga: SYL Akui Cawe-cawe Demi Kakaknya Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Bantah Tahu Honor Rp 10 Juta Sebulan

Diketahui, biaya ulang tahun dan khitanan cucu yang dimaksud adalah anak dari putra SYL, Kemal Redindo.

Awalnya, Hakim menanyakan apakah SYL tahu soal pembelian barang-barang untuk keluarga hingga gelaran acara ulang tahun dan khitanan cucu SYL dibiayai uang Kementan.

SYL kemudian mengaku baru mengetahui fakta tersebut setelah berjalannya persidangan.

"Kemarin ada begitu banyak barang ya, dari A B C D, sampai ulang tahun, khitanan, itu dibayar semua. Apakah Saudara tahu itu dibayar oleh Kementan?" tanya Hakim kepada SYL.

"Sekarang baru tahu, Yang Mulia," jawab SYL.

3. Tak Tahu soal Perintah Pengumpulan Dana dari Eselon I Kementan

Berani bersumpah, SYL mengaku tak pernah tahu, apalagi memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan untuk mengumpulkan dana dari para eselon I.

Baik itu ketika Sekjen Kementan masih dijabat oleh Momon Rusmono atau saat dijabat oleh Kasdi Subagyono.

Kepada Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, SYL mengaku baru mendengar soal adanya pengumpulan dana itu di persidangan.

"Pada saat masih zaman Momon Rusmono (Sekjen Kementan), Saudara pernah enggak mendengar ada sharing pengumpulan dana dari para eselon I?" tanya Hakim kepada SYL.

"Saya tidak pernah dengar, saya baru dengar setelah di persidangan. Saya disumpah kan," jawab SYL.

Tak hanya itu, SYL juga menegaskan dirinya tak pernah memerintahkan Sekjennya untuk mengumpulkan dana dari para eselon I Kementan.

"Saudara tidak pernah mendengar? Saudara tidak pernah memerintahkan?" tanya Hakim Rianto.

"Tidak pernah," jawab SYL.

Lebih lanjut, SYL mengungkap soal profesionalitas yang dimiliki oleh Kasdi Subagyono.

Baca juga: 2 Kali SYL Hampir Menangis saat Sidang, Ingin Senangkan Keluarga, tapi Tak Tahu Pakai Duit Kementan

SYL juga mengenal Kasdi sebagai Sekjen Kementan yang patuh pada aturan.

Sehingga, SYL merasa tidak yakin Kasdi akan meminta para eselon I Kementan mengumpulkan dana untuk dirinya.

"Pada setelah Kasdi Subagyono diangkat atau dilantik sebagai Sekjen, apakah Saudara masih mendengar bahwa ada pengumpulan atau sharing uang dari para pejabat eselon I untuk kepentingan operasional menteri atau kepentingan Saudara?" cecar Hakim Rianto.

"Sharing-sharing dan pengumpulan itu saya baru dengar di persidangan ini, Yang Mulia. Sebelumnya tidak. Saya ingin menambahi, izin menambahkan. Sekjen ini, Pak Kasdi, sangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh pada aturan. Dia yang selalu jadi imam saya kalau sembayang. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi," jelas SYL.

"Intinya Saudara tidak pernah memerintahkan Sekjen?" tanya Hakim Rianto lagi.

"Saya kira tidak, InsyaAllah tidak," tegas SYL.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas