Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Momen Hakim Heran Dengar Kesaksian SYL di Sidang: Faktanya Bukan Begitu, Pak

Saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan hari Senin (24/6/2024), hakim beberapa kali mempertanyakan kesaksian SYL.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 6 Momen Hakim Heran Dengar Kesaksian SYL di Sidang: Faktanya Bukan Begitu, Pak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Ini belum ditagihkan kepada saya. Sehingga saya belum tahu," jawab SYL.

"Tapi, Kementerian sudah membayar, itu masalahnya," sahut Ketua Hakim.

5. Pertanyakan rekening SYL

Selain Ketua Hakim, Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati, juga mengajukan pertanyaan pada SYL.

Hal ini terkait kepemilikan rekening tabungan SYL yang beberapa waktu lalu, minta pemblokirannya dibuka.

"Kemarin, ada rekening tabungan yang Saudara mohonkan dibuka blokirnya? Di dalam rekening-rekening yang Saudara miliki itu, apakah tertera, apakah Saudara pisah-pisahkan, bahwa ini rekening sebagai honor menteri, seperti itu?" tanya Hakim Ida.

SYL mengaku ia tidak tahu di bank mana saya dirinya memiliki rekening, termasuk jumlah uang di dalamnya.

Baca juga: Fasilitas Mewah Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayar SYL: Aqua Gym, Clubhouse, Private Lounge

Ia menyebut ajudannya lah, Panji, yang mengetahui pin-pin ATM rekening miliknya.

Berita Rekomendasi

"Tidak, Yang Mulia. Sampai hari ini saya tidak tahu rekening saya di mana saja, berapa jumlahnya. Pinnya pun Panji yang pegang, saya nggak tahu pin-pin itu. Credit card kadang dia yg pegang," tutur SYL.

"Uang yang disita itu yang dipindahkan. Mulai dari saya bupati, wagub, sekwilda, dan kalau dimasukkan ke dalam dolar, memang kebiasaan saya seperti itu."

"Karena saya tidak biasa menyimpan uang di perbankan. Setelah pindah jabatan, saya keluarkan (uangnya) saya pindahkan ke valuta asing," urai SYL melanjutkan.

Mendengar jawaban SYL, Hakim Ida tak sepenuhnya percaya.

Lantaran, dari hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SYL memiliki banyak rekening.

"Tetapi, amplopnya itu terlalu banyak, dan terpisah-pisah. Kalau memang Saudara berkeinginan untuk mengumpulkan di dalam satu amplop, di dalam rekening dolar, di dalam amplop dolar."

"Jadi tercecer begitu banyak karena itulah yang ditemukan, itulah yang menjadi pertanyaan," ujar Hakim Ida.

6. Heran SYL tak larang keluarga dibayari Kementan

Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap bersama Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap bersama Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selanjutnya, Hakim Ida bertanya apakah SYL tahu, Kementan membiayai kebutuhan operasional keluarganya, termasuk tiket pesawat.

Menurut SYL, keluarganya tidak tahu-menahu mereka dibiayai menggunakan uang Kementan.

SYL justu menyebut bawahannya lah yang menawarkan kepada keluarganya, agar kebutuhan operasional, termasuk tiket pesawat, dibayar menggunakan uang Kementan.

Kepada keluarga SYL, lanjut SYL, bawahannya mengatakan pembiayaan itu termasuk dalam fasilitas keluarga menteri.

"Yang Mulia, setelah di persidangan ini saya berpikir, mereka staf-staf itu yang menawar-nawarkan, yang mendorong-dorong untuk pakai tiket."

"Itu sudah masuk dalam fasilitas menteri dan keluarga. Itu disampaikan sama keluarga," jelas SYL.

"Keluarga Saudara sampaikan juga ke Saudara Saksi, bahwa dibayar Kementan? Tahu tidak?" tanya Hakim Ida.

"Secara spesifik tidak. Tapi saya pernah cari, memang disampaikan seperti itu kepada saya, bahwa uang perjalanan saya cukup banyak."

"Oleh karena itu, sepanjang saya jalan dan keluarga ikut, boleh saja dalam rombongan itu. Semua menteri lakukan hal yang sama," jawab SYL.

"Mereka itu ditawarkan, didorong-dorongkan bahwa ini bagian dari fasilitas menteri," imbuh SYL.

"Saudara tahu kalau mereka didorong-dorongkan?" tanya Hakim Ida.

"Iya, tahu," kata SYL.

"Kenapa Saudara tidak larang keluarga Saudara?" Hakim Ida menyahut heran.

"Sekarang ini baru tahu bahwa itu tidak masuk (fasilitas Kementan). Katanya sudah dipertanggungjawabkan," ujar SYL.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas