Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Pengadaan Truk, Max Ruland Boseke Mundur dari Kepala Baguna PDIP

Max Ruland Boseke resmi mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan (PDIP).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
zoom-in Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Pengadaan Truk, Max Ruland Boseke Mundur dari Kepala Baguna PDIP
Instagram/LinkedIn
Kepala Baguna PDIP, Max Ruland Boseke menjadi tersangka dalam kasus korupsi truk angkut di Basarnas. Max memiliki sejumlah perusahaan di antaranya PT Anugerah Mulia Selaras. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Max Ruland Boseke resmi mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan (PDIP).

Kabar pengunduran diri Max dikonfirmasi melalui surat resmi DPP PDIP yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (25/6/2024).

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat.

Baca juga: KPK Tahan Max Ruland Boseke Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas yang Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Dalam surat itu dituliskan, Max sejatinya sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sejak 10 Juli 2023.

"DPP PDIP menyetujui pemunduran diri Saudara dari masa jabatan sebagai Kepala Baguna pusat PDIP masa bakti 2019-2024," demikian bunyi surat tersebut.

Adapun, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Max bersama Anjar Sulistiyono dan William Widarta.

BERITA REKOMENDASI

Mereka ditahan karena kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas tahun 2012–2018.

Dalam hal ini, Max sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sestama Basarnas periode 2009–2015.

Kemudian, Anjar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013–2014, dan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024–14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.


Konstruksi Perkara

Pada November 2013, Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional tahun 2010–2014, salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar.

Baca juga: KPK Tambah Masa Pencegahan ke Luar Negeri Max Ruland Boseke dan 2 Tersangka Korupsi Truk Angkut

"Dalam pengajuan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para pejabat eselon 1 dan 2," kata Asep.

Berlanjut, pada sekira bulan Januari 2014, Setelah DIPA Basarnas ditetapkan, Max Ruland Boseke selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas