Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penasihat Ahli Kapolri soal Alasan Polda Jabar Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan Pegi

Polda Jabar tak hadir dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (25/6/2024).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dugaan Penasihat Ahli Kapolri soal Alasan Polda Jabar Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan Pegi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi. Aryanto merespons soal absennya Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin (25/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.  (tribunnews/herudin) 

Sebelumnya, Polda Jabar sempat mengakui sudah siap untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi yang digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Minggu (23/6/2024) atau sehari sebelum sidang praperadilan Pegi.

Bahkan, Jules menyebut pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi.

"Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka, tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat," ujar Jules dikutip dari YouTube Kompas TV.

Saat itu, Jules masih enggan mengungkap jumlah tim hukum yang disiapkan Polda Jabar

Ia juga menyebut kemungkinan, tim hukum dari eksternal kepolisian. 

"Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini (kemarin) belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, atau nanti kita berkolaborasi dan bekerjasama dengan kuasa hukum dari eksternal," jelas Jules.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menuturkan bahwa surat panggilan kepada termohon sejatinya sudah dikirim ke Polda Jabar

"Di sidang pertama ini, relaas sudah dikirimkan kepada termohon, tetapi sampai jadwal yang sudah ditetapkan jam 09.00 WIB dan sekarang sudah pukul 09.20 WIB, berarti termohon tak hadir," kata hakim Eman Sulaeman di persidangan, Senin, (24/6/2024). 

Eman menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya.

Jika pihak Polda Jabar tetap absen pada pekan depan, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa termohon. 

"Kita panggil sekali lagi kepada termohon, kalau minggu depan tidak hadir kita lewati."

"Kita lebih baik hari Senin secara sah dan patut, datang atau tidak datang kita tetap lanjut," tandasnya. 

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas