Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penasihat Ahli Kapolri soal Alasan Polda Jabar Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan Pegi

Polda Jabar tak hadir dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (25/6/2024).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dugaan Penasihat Ahli Kapolri soal Alasan Polda Jabar Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan Pegi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi. Aryanto merespons soal absennya Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin (25/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.  (tribunnews/herudin) 

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

Suasana sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan tidak dihadiri termohon dari Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Suasana sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan tidak dihadiri termohon dari Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Menurutnya, hal itu dikarenakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

BERITA REKOMENDASI

"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024). 

(Tribunnews.com/Milani Resti)  (KompasTV) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas