KPK Cegah Dokter dan Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020–2022.
Permintaan cegah ini telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: KPK Kejar Para Penikmat Uang Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rp625 Miliar
"Hari ini Selasa, 24 Juni 2024, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (24/6/2024).
Dalam pengusutan kasus ini, penyidkik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, seorang dokter bernama Sri Lucy Novita pada Jumat, 14 Juni 2024.
Kata Tessa, larangan bepergian ke luar negeri ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan APD pada Kemenkes menggunakan dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun 2020.
Baca juga: KPK Selisik Turut Serta Perusahaan PT Energy Kita Indonesia dalam Pengadaan APD Covid-19
"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," katanya.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.
Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.