Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo Tegas Tolak Permintaan Tebusan Rp 131 Miliar Peretas PDN: Pemerintah Tak akan Bayar

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan sikap tegas terhadap serangan siber di Pusat Dana Nasional (PDN) sementara.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Menkominfo Tegas Tolak Permintaan Tebusan Rp 131 Miliar Peretas PDN: Pemerintah Tak akan Bayar
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat intern pembentukan Satgas judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (22/5/2924) - Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan sikap tegas terhadap serangan siber di Pusat Dana Nasional (PDN) sementara. 

Setidaknya ada sebanyak 210 instansi pemerintah yang terdampak.

Di antaranya ada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian PUPR, LKPP, hingga Pemerintah Daerah Kediri.

"Dari data yang terdampak itu ada 210 instansi yang berdampak dari baik itu pusat maupun daerah,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (24/6/2024), dilansir Kompas.com.

Dari sejumlah instansi tersebut, gangguan paling parah terjadi pada pelayanan keimigrasian Kemenkumham.

Pasalnya, layanan publik tersebut menjadi salah satu yang paling intens diakses masyarakat.

"Kerugian yang masih bisa kita lihat adalah layanan publik terganggu, ada 210 tadi rinciannya, banyak sekali."

"Tapi yang paling berdampak adalah layanan imigrasi, karena itu langsung pada masyarakat,” kata Semuel.

Berita Rekomendasi

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan, gangguan pada PDN terjadi akibat serangan peretas siber yang memanfaatkan ransomware.

Baca juga: BSSN: Perusahaan yang Simpan Data Pribadi Harus Pastikan Keamanan Infrastruktur IT-nya

Polri Turun Tangan 

Polri turun tangan melakukan pengusutan gangguan pada server PDN Kemenkominfo.

Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait hal tersebut.

"Saya kira terkait dengan hal-hal yang bersifat serangan siber, kita kerja sama dengan BSSN untuk melakukan semacam assessment, research," kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Sigit menuturkan, pihaknya akan menyelidiki apakah ada tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Nanti apabila ditemukan, maka kemudian peristiwa pidana diproses oleh kepolisian," ucap dia.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas