Pemerintah Putus Jaringan Judi Online, Rekening Bandarnya Dibekukan Bareskrim
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan Pemerintah telah melakukan tindakan tegas terhadap judi online.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan Pemerintah telah melakukan tindakan tegas terhadap judi online.
Hadi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses situs judi online.
Darit pemutusan jaringan tersebut, kata Hadi, situs-situs judi online tersebut tidak bisa beroperasi.
"Kominfo juga sudah memutus situs-situs ya, contohnya adalah network ke akses provider sudah diputus. Sehingga mereka saat ini tiarap," ujar Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Saat ini, Hadi mengungkapkan penyidik Bareskrim masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang terafiliasi dengan judi online.
Rekening-rekening yang terkait dengan judi online, kata Hadi, bakal dibekukan.
Baca juga: Satgas Judi Online Tangkap 7 Selebgram Lokal di Banten dan Lampung
"Tinggal nanti Bareskrim dari hasil PPATK yang dilaporkan yaitu rekening-rekening yang mencurigakan, sesuai data analis. Kemudian dibekukan selama 30 hari oleh Bareskrim, diambil uangnya kalau enggak ngaku, dari situ kita bisa kembangkan ya," jelas Hadi.
Sebelumnya, data PPATK mencatat lima provinsi paling besar terpapar judi online.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pelaku dan nilai transaksi judi online terbesar di Indonesia. Di Provinsi Jawa Barat pelakunya ada 535.644, dan nilai transaksinya mencapai Rp3,8 triliun.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan Razia Ponsel, Pastikan Anggotanya Tak Terlibat Judi Online
DKI Jakarta berada pada urutan kedua dengan jumlah pelaku judi online sebanyak 238.568 orang, dengan total transaksi Rp2,3 triliun.
Pada urutan ketiga, adalah Jawa Tengah dengan pelaku judi online 201.963 orang dan total transaksinya Rp1,3 Triliun.
Kemudian keempat Jawa Timur dengan jumlah pelaku mencapai 135.227 orang dan angka keuangannya capai Rp1,051 triliun. Sementara yang kelima adalah Banten dengan pelakunya sebanyak 150.302 dan uang yang beredar sekitar Rp1,022 Triliun.