Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambangi Ditjen AHU, Eks Pimpinan PBB Minta Menkumham Batalkan SK Partai Pimpinan Fahri Bachmid

Tim Penyelamat Bulan Bintang meminta kepada Yasonna untuk membatalkan SK terkait dengan struktur DPP PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sambangi Ditjen AHU, Eks Pimpinan PBB Minta Menkumham Batalkan SK Partai Pimpinan Fahri Bachmid
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) Luthfi Yazid (jas hitam kanan) bersama eks Waketum PBB Fuad Zakaria (tengah) saat ditemui di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Selasa (25/6/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum mantan pimpinan Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengatasnamakan Tim Penyelamat Bulan Bintang menyambangi kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Selasa (25/6/2024).

Ketua Tim Penyelamat Bulan Bintang, Luthfi Yazid menyatakan, kedatangan pihaknya tersebut adalah untuk meminta kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly untuk membatalkan surat keputusan (SK) terkait dengan struktur DPP PBB di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid.

Baca juga: Yusril Bantah Cawe-cawe Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Tapi Tandatangani Surat Putusan

Adapun SK dengan nomor M.HH-04.AH.11.02 tertanggal 12 Juni 2024 secara administratif dinilai pihaknya tidak sah.

"Pertama adalah untuk menyampaikan keberatan administrasi atas SK yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM," kata Luthfi kepada awak media di Ditjen AHU, Kemenkumham, Selasa.

"Nah, kita minta agar SK tersebut ya, itu dibatalkan oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia dan kita harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif," sambung dia.

Dinilai tidak sah, karena kata Luthfi, kliennya menilai pembentukan dan penetapan struktur pengurus DPP PBB yang baru tidak berlandaskan azas keadilan.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, banyak para pimpinan PBB yang ada di kepengurusan sebelumnya tidak dilibatkan termasuk Waketum PBB Fuad Zakaria dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor.

Sementara, mantan Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra dinilai menjadi salah satu pihak yang melakukan tindakan ketidakadilan tersebut.

"Karena yang diajukan oleh Pak Yusril permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa, pak Yusril penuh rekayasa penuh manipulasi, terhadap permohonan yang diajukan kepada Menteri di sini," kata dia.

Baca juga: Afriansyah Noor: Apalagi yang Mau Dipertahankan dari Partai Bulan Bintang? Hasil Pemilu Nyungsep

Pihaknya berharap Menkumham Yasonna bisa membatalkan SK yang sudah diterbitkan terkait dengan susunan kepengurusan DPP PBB tersebut.

Jika tidak dikabulkan, maka pihaknya menyatakan, akan melakukan gugatan lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK tersebut.

"Kita berharap bahwasanya itu nanti dibatalkan dicabut oleh menteri hukum dan hak asasi manusia, tetapi kalau tidak nanti kita akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tandas dia.

Tak hanya SK tersebut, dalam permohonannya, Luthfi juga meminta kepada Menkumham RI untuk membatalkan SK Nomor: M.HH-02.AH.11.03 tertanggal 12 Juni 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBB.

Dalam kesempatan ini, Luthfi Yazid turut didampingi oleh mantan Waketum PBB Fuad Zakaria dan beberapa jajaran tim kuasa hukum lainnya.

Sebelumnya, sejumlah mantan pimpinan atau petinggi DPP Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas penetapan struktur pengurus PBB yang baru.

Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Sekjen PBB Afriansyah Noor, yang merasa kalau dirinya bersama para pimpinan PBB lainnya dizalimi atas penunjukkan Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid pengganti Yusril Ihza Mahendra.

"Supaya kedzaliman ini bisa kita lawan, caranya bagaimana, ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Afriansyah saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Gugatan ini dinilai penting kata Afriansyah, karena yang dicopot dari struktur kepengurusan Partai Bulan Bintang tidak hanya dirinya.

Ada beberapa pimpinan lain seperti dua Waketum PBB Fuad Zakaria dan Dwianto Aninas serta beberapa Ketua DPP PBB.

"Jadi saya pikir saya saja yang diberhentikan tahu-tahu banyak yang diberhentikan, pengikut-pengikut, artinya pendukung sekjen kita habisi," kata dia.

Meski demikian, Afriansyah secara tegas menyatakan tidak akan ikut dalam upaya gugatan hukum tersebut.

Dia hanya memberikan dukungan kepada para mantan pengurus DPP PBB yang berjuang atas adanya dugaan persengkokolan jahat tersebut.

"Mungkin yang akan mengambil langkah-langkah itu temen temen yang lain, saya tidak akan ikut campur, sebenernya saya pengennya baik-baik, udah kita terima aja, kita bisa mengabdi dimanapun berada," kata dia.

Adapun materi yang digugat yakni soal SK Kemenkumham yang dinilai oleh Afriansyah Noor tidak sesuai prosedur.

"Jadi kejelasan bahwa SK yang diberikan atau SK yang diusulkan yang menurut saya adalah SK yang tertanggal 25 Mei ditandatangi oleh ketum Yusril yang sudah mundur dan ditanda tangani oleh wakil sekjen apakah itu sah apa tidak," kata dia.

"Atau yang kedua, ada surat Pj dengan sekjen yang baru yang mengusulkan, itu lebih tidak sah lagi. Itu lebih zolim," sambung Afriansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas