Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Padang: Keluarga Cuma Boleh Lihat Wajah Afif Maulana, Jenazah Dilarang Dimandikan di Rumah Duka

LBH Padang menyebut keluarga cuma diperbolehkan melihat jenazah Afif Maulana. Selain itu, jenazah juga dilarang dimandikan di rumah duka.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in LBH Padang: Keluarga Cuma Boleh Lihat Wajah Afif Maulana, Jenazah Dilarang Dimandikan di Rumah Duka
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menyampaikan tentang pengajuan perlindungan 6 saksi dan keluarga Afif Maulana (13), siswa SMP diduga dianiaya polisi di Padang; di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024). LBH Padang menyebut keluarga cuma diperbolehkan melihat jenazah Afif Maulana. Selain itu, jenazah juga dilarang dimandikan di rumah duka.   

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi menuturkan pihak keluarga dilarang untuk melihat secara keseluruhan jenazah Afif Maulana yang ditemukan tewas di jembatan Kuranji, Padang pada 9 Juni 2024 lalu.

Diki menyebut keluarga cuma diperbolehkan melihat wajah Afif saja.

Selain itu, dia juga mengungkapkan jenazah Afif juga dilarang untuk dimandikan di rumah duka.

"Sayangnya, pihak keluarga dilarang memandikan (jenazah Afif) di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja," kata Diki di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta pada Rabu (26/6/2024).

Padahal, kata Diki, warga Padang memiliki tradisi tersendiri ketika akan memandikan jenazah.

Di sisi lain, dia juga mengungkapkan pihak kepolisian tidak memberikan alasan yang jelas terkait keluarga dilarang untuk melihat jenazah Afif secara keseluruhan.

"Setelah kami proses, tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya (dari kepolisian) dan keluarga tidak pernah melihat badan (Afif) dan lain-lainnya," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Tak hanya itu, Diki juga mengungkapkan pihak keluarga belum mengetahui secara pasti terkait penyebab tewasnya Afif.

Baca juga: Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Kematian Siswa SMP, Komnas HAM Sebut ada Intimidasi

Dia mengatakan keluarga hanya mendapat surat dari hasil autopsi RS Bhayangkara Padang yang berisi keterangan bahwa Afif meninggal karena hal yang tidak wajar.

"Secara lengkap tidak mengetahui hasil yang diberikan ke keluarga bahwa di dalam (surat) termuat (Afif tewas) tak wajar dan kedua penyebabnya yang belum ditentukan," tuturnya.

Sebagai informasi, tewasnya Afif menjadi sorotan publik setelah adanya perbedaan temuan dari Polda Sumbar dan LBH Padang terkait penyebab kematian bocah 13 tahun tersebut.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono menuturkan bahwa tewasnya Afif karena terjun dari jembatan.

"Masuk ke sungai ini sudah ada keterangan dari A. Bahwa memang AM (Afif) ini berencana akan masuk ke sungai menceburkan diri ke sungai," ujarnya pada Minggu (23/6/2024).

Berdasarkan keterangan rekan korban, Suharyono menuturkan Afif diajak rekannya untuk masuk sungai untuk mengamankan diri dari kejaran polisi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas