Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Like YouTube, EO dan SM Tipu Korban hingga Rp806 Juta, Ini Tampangnya

Dalam melakukan penipuannya, EO mengaku mendapat perintah dari seseorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial D yang saat ini tinggal di Kamboja.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Modus Like YouTube, EO dan SM Tipu Korban hingga Rp806 Juta, Ini Tampangnya
Kolase Tribunnews/mashable/Ist
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria dan wanita berinisial EO (47) dan SM (29). tersangka kasus penipuan bermodus like video di YouTube dengan korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermodus like video di YouTube dan korbannya mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangkanya adalah seorang pria dan wanita berinisial EO (47) dan SM (29).

Dalam kasus ini, pelapor diketahui merugi hingga ratusan juta rupiah.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Ade Safri mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai asisten perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga. 

"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di Youtube dengan komisi sebesar Rp 31.000. Kemudian, pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," ucapnya.

Baca juga: Muncul Isu Donatur Bantu Pelarian Harun Masiku, KPK Janji Usut

BERITA TERKAIT

Saat itu, korban diminta untuk membayar deposit terlebih dahulu sebelum diberikan misi dalam pekerjannya tersebut.

Karena merugi ratusan juta, akhirnya korban melapor ke polisi dan kedua pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian.

"EO perannya memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening. ⁠Mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per rekening. SM perannya mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu per rekening," jelasnya. 

Dalam melakukan penipuannya, EO mengaku mendapat perintah dari seseorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial D yang saat ini tinggal di Kamboja.

"Tersangka atas nama EO pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja di Kamboja. Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata dia. 

"Tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka S untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan. Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja," imbuhnya. 

Baca juga: Tipu 800 WNI, WNA Cina Otak Pelaku Scam Online Ditangkap Bareskrim Polri di Timur Tengah

Total, sudah ada 15 rekening yang sudah didapat oleh D dari tersangka EO sejak Februari 2024.

Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas