Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS 4G Cuma Setengah Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Achsanul Qosasi terjerat perkara ini karena menerima suap Rp 40 miliar untuk memuluskan laporan audit keuangan proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung resmi melayangkan banding dalam perkara korupsi tower BTS 4G Kominfo dengan terdakwa mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Banding resmi didaftarkan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/6/2024), tak sampai sepekan sejak putusan dibacakan Kamis lalu (20/6/2024).
"Sesuai Akta Permintaan Banding, JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan banding pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
Banding dilayangkan jaksa karena menilai bahwa putusan belum memenuhi rasa keadilan.
Sebagaimana diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam perkara Achsanul Qosasi ini, putusan yang dijatuhkan 2,5 tahun penjara, hanya setengah dari tuntutan 5 tahun.
"Mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum masyarakat," kata Harli.
Baca juga: Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,4 T di Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia
Baca juga: Jaksa Agung Terbutkan Surat Edaran Larangan Judi Online, Ponsel Pegawai Kejaksaan Bakal Dirazia
Adapun alasan-alasan secara rinci akan diuraikan jaksa penuntut umum dalam memori bandingnya.
Memori banding sendiri nantinya akan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dijadikan pertimbangan pada tingkat banding.
"Selanjutnya JPU akan menyusun memori banding. Tentu dalam memori banding akan digambarkan alasan-alasannya oleh JPU" ujar Harli.
Sebagai informasi, dalam perkara korupsi tower BTS ini, Achsanul Qosasi tak hanya divonis pidana badan 2,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Dia juga dihukum untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Sedangkan jaksa penuntut umum, menuntut lebih berat, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.