Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS 4G Cuma Setengah Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Achsanul Qosasi terjerat perkara ini karena menerima suap Rp 40 miliar untuk memuluskan laporan audit keuangan proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
![Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS 4G Cuma Setengah Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/achsanul-qosasi-kenakan-rompi-merah-muda_20231103_193852.jpg)
Achsanul Qosasi terjerat perkara ini karena menerima suap Rp 40 miliar untuk memuluskan laporan audit keuangan proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Uang tersebut diterima di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Wapres Minta Panitia Bersikap Independen dalam Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK: Jangan Ada Titipan
Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.