Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Hal Menarik Jelang Eks Mentan SYL Dengarkan Tuntutan Jaksa KPK, Ucap Takbir Hingga Genggam Tasbih

Ada 7 hal menarik menjelang SYL mendengarkan tuntutan jaksa. SYL mengucapkan takbir hingga genggam tasbih saat memasuki ruang sidang.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 7 Hal Menarik Jelang Eks Mentan SYL Dengarkan Tuntutan Jaksa KPK, Ucap Takbir Hingga Genggam Tasbih
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Ia disambut pendukungnya. 

Pihak SYL berharap kliennya dituntut hukuman ringan dalam perkara gratifikasi dan pemerasan.

"Mudah-mudahan tuntutannya rendah, tuntutan minimal, kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan," ujar Djamaludin Koedoeboen.

Bukan tanpa alasan, keyakinan Koedoeboen muncul berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Kami cukup punya keyakinan bahwa dengan fakta-fakta persidangan yang ada, yang menjauhkan Pak SYL dari pengetahuannya terkait dengan apa yang disangkakan kepada beliau," kata Koedoeboen.

5. KPK Berharap SYL Dijatuhi Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap harapan pihaknya atas tuntutan jaksa terhadap SYL.

Komisi antikorupsi berharap nantinya majelis hakim bisa memberikan hukuman kepada SYL dkk sesuai tuntutan penuntut umum.

BERITA REKOMENDASI

"Kami berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan JPU KPK," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat pagi.

6. 12 Tumpuk Berkas Tuntutan

Pantau Tribunnews.com di PN Tipikor Jakarta Pusat, sekira 13.50 WIB jaksa KPK tampak hadir di ruang sidang.

Jaksa KPK terlihat telah menyiapkan berkas yang tuntunan untuk SYL.

Tak tanggung-tanggung berkas tersebut terlihat sampai 12 tumpuk yang ditaruh di atas meja jaksa penuntut umum.


7. Berkas Tuntutan SYL Tebalnya 1.576 Halaman

Jaksa KPK mengungkap berkas tuntuan SYL tebalnya 1.576 halaman.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas