Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Hal Menarik Jelang Eks Mentan SYL Dengarkan Tuntutan Jaksa KPK, Ucap Takbir Hingga Genggam Tasbih

Ada 7 hal menarik menjelang SYL mendengarkan tuntutan jaksa. SYL mengucapkan takbir hingga genggam tasbih saat memasuki ruang sidang.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 7 Hal Menarik Jelang Eks Mentan SYL Dengarkan Tuntutan Jaksa KPK, Ucap Takbir Hingga Genggam Tasbih
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Ia disambut pendukungnya. 

SYL pun saat berada di ruang sidang terlihat menggengam tasbih.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan hadir di ruang sidang mengenakan baju batik hitam bercorak emas.

Setibanya di ruang sidang, SYL langsung menyapa pendukungnya.




Terlihat SYL menyalami beberapa pendukungnya.

Baca juga: SYL Dituntut Hari Ini, KPK: Kami Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Rekan-rekan JPU

Ketika menyalami pendukungnya, terlihat tangan kanan SYL menggengam tasbih.

Setelah itu, SYL pun duduk di bangku pengunjung ruang sidang dan tak lama ia diminta duduk di bangku terdakwa.

3. Anak dan Istri SYL Pilih Tonton Sidang Tuntutan di Rumah

BERITA TERKAIT

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan kliennya bersama keluarga sudah siap menghadapi sidang tuntutan.

"Beliau sudah siap. Keluarga juga sudah siap, semua sudah siap," kata Djamaludin Koedoeboen melalui sambungan telpon, Jumat (28/6/2024) pagi.

Menurut Koedoeboen, keluarga SYL tidak akan datang ke ruang sidang mendengar secara langsung tuntutan jaksa KPK.

Keluarga SYL memilih menyaksikan sidang SYL melalui layar televisi di rumah, Makassar, Sulawesi Selatan.

Hanya keluarga jauh saja yang hadir langsung di ruang sidang untuk menyaksikan sidang tuntutan untuk SYL.

"KKeluarga kerabat itu mungkin ada. Tapi kalau keluarga dekat seperti anak istri, mungkin mereka hanya mengikuti di rumah di Makassar. Masing-masing juga mempunyai aktivitas," ujar Koedoeboen.

4. Berharap Tuntutam Hukuman Rendah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas