Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kementan

2 anak buah eks Mentan SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono dituntut jaksa masing-masing enam tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp 44,5 miliar

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kementan
TRIBUNNEWS.com Taufik Ismail/Irwan Rismawan
Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL); dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta dituntut 6 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) masing-masing enam tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementan.

Dua anak buah SYL itu ialah eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.




"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Tak hanya pidana badan, kedua anak buah SYL itu juga dituntut untuk membayar denda, masing-masing Rp 250 juta.

Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

"Dan pidana denda Rp 250 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa.

Baca juga: 4 Hal Memberatkan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan

BERITA TERKAIT

Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa Kasdi dan Hatta telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam tuntutan ini, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi Kasdi di antaranya; dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Ketamakan SYL Buat Dirinya Dituntut 12 Tahun di Kasus Pemerasan Anak Buah

Sedangkan hal yang memberatkan Hatta di antaranya, tidak beterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, telah menciderai kepercayaan masyarakat, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun untuk meringankan, jaksa menilai Kasdi bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Kemudian dia juga dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta dianggap tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil.

Terhadap Hatta, jaksa memiliki satu pertimbangan meringankan, yakni berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dianggap tak dinikmatinya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas