Novel Baswedan hingga Mantan Raja OTT Berniat Daftar Capim KPK
Novel Baswedan hingga Harun Al Rasyid berniat mendaftar calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan hingga Harun Al Rasyid berniat mendaftar calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novel Baswedan merupakan mantan penyidik senior di KPK.
Sementara Harun Al Rasyid eks penyelidik utama di KPK, dia mendapat julukan sebagai "Raja OTT" pada masanya.
"Betul, beberapa anggota IM57+ Institute bermaksud mendaftar capim KPK berdasarkan beberapa pertimbangan," kata mantan penyidik KPK Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institute.
Sebuah wadah bekas pegawai KPK yang tersingkir melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Adapun pertimbangan yang dimaksud Praswad adalah mereka melihat kondisi KPK yang semakin mengkhawatirkan.
Seperti beberapa pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik hingga eks Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka.
Terlebih lagi kepercayaan publik terhadap KPK terus menurun menurut beragam hasil survei
"Maka kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir dari seluruh rakyat Indonesia," kata Praswad yang juga Ketua IM57+ Institute.
Baca juga: Beredar Kabar Hasto Dicopot dari Sekjen PDIP hingga KPK Usut Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku
Selain Novel dan Harun, total ada 12 mantan pegawai KPK yang ingin mendaftar capim, berikut datanya:
1. Mochamad Praswad Nugraha
2. Novel Baswedan
4. Budi Agung Nugroho
5. Andre Dedy Nainggolan
6. Herbert Nababan
7. Andi Abd Rachman Rachim
8. Rizka Anungnata
9. Juliandi Tigor Simanjuntak
10. March Falentino
11. Farid Andhika
12. Waldy Gagantika
Praswad menggarisbawahi, langkah pendaftaran dari 12 mantan pegawai KPK tersebut kini masih menunggu hasil gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Praswad dkk diketahui bulan Mei lalu menggugat ke MK perihal batas usia pimpinan mereka.
Dalam gugatannya, mereka berharap MK mengembalikan syarat usia calon pimpinan KPK menjadi 40 tahun serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK 5 tahun menjadi dasar dalam pengajuan ini.
Praswad mengatakan jika gugatan itu dikabulkan sebelum batas akhir pendaftaran, 12 mantan pegawai KPK tersebut segera mendaftar sebagai capim KPK.
"Betul, tergantung hasil gugatan MK," katanya.