Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mampu Kembalikan Data PDN usai Diretas, Segini Gaji-Tunjangan Kepala BSSN dan Menkominfo

Segini gaji-tunjangan yang diperoleh Kepala BSSN dan Menkominfo yang kini sedang disorot karena tak mampu mengembalikan data PDN usai diretas.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tak Mampu Kembalikan Data PDN usai Diretas, Segini Gaji-Tunjangan Kepala BSSN dan Menkominfo
Kolase Tribunnews.com
Menkominfo, Budi Arie Setiadi dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian. Segini gaji-tunjangan yang diperoleh Kepala BSSN dan Menkominfo yang kini sedang disorot karena tak mampu mengembalikan data PDN usai diretas. 

Dikutip dari laman BPK RI, gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji menteri sebesar Rp 5.040.000.

Sementara untuk tunjangannya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam aturan yang tertuang, menteri memperoleh tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Sehingga, jika dijumlahkan total gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000.

Namun, khusus Menkominfo, tidak hanya menerima gaji dan tunjangan saja tetapi masih ada tunjangan kinerja.

Baca juga: Reaksi Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur Gara-gara Insiden PDN Tumbang Diretas: No Comment

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan aturan itu, Budi Arie memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 49,86 juta.

Bahkan, Budi Arie masih memperoleh dana operasional hingga dana protokeler yang diperkirakan bisa mencapai Rp 100-150 juta.

Gaji dan Tunjangan Kepala BSSN

Sementara, gaji bagi Kepala BSSN tidak diketahui secara pasti.

Namun, kemungkinan gaji yang diterima Hinsa tiap bulannya sama dengan Budi Arie sebagai Menkominfo yaitu Rp 5.040.000.

Selain itu, berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima Hinsa diduga mencapai Rp 13.608.000 karena jabatannya setara dengan menteri.

Tak cukup itu saja, Hinsa juga memperoleh tukin berdasarkan Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

Adapun Hinsa memperoleh tukin sebesar Rp 49.860.000 setiap bulannya.

Sehingga jika ditotal, Hinsa memperoleh upah sebesar Rp 68.508.000 setiap bulannya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)

Artikel lain terkait Pusat Data Nasional

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas