Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takut Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Kusnadi Staf Hasto Minta Perlindungan LPSK

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, Jum'at (28/6/2024).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Takut Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Kusnadi Staf Hasto Minta Perlindungan LPSK
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kiri) bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK buntut kasus Harun Masiku, Jum'at (28/6/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (28/6/2024).

Permohonan perlindungan yang diajukan Kusnadi ini buntut penyitaan sejumlah barang pada saat proses pemeriksaan kasus Harun Masiku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Kusnadi yang memakai baju batik berwarna coklat tampak hadir didampingi oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Terkait hal ini Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan, Kusnadi mengajukan perlindungan lantaran merasa terancam hingga menimbulkan rasa takut usai diinterogasi dan disita sejumlah barang miliknya oleh penyidik KPK saat pemeriksaan kasus Harun.

Selain itu Kusnadi kata Petrus juga merasa khawatir bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK meski pada dasarnya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus Harun Masiku.

"Nah karena ancaman yang dia rasakan akibat perbuatan Rossa dan kawan-kawan selaku penyidik itu menimbulkan rasa takut. Dia merasa bahwa jangan-jangan saya ingin dipersangkakan tanpa tau jelas masalahnya apa," kata Petrus di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2024).

Berita Rekomendasi

Rasa takut yang dialami Kusnadi itu dijelaskan Petrus, pasalnya pada saat dilakukan pemeriksaan kliennya itu merasa situasi di ruang penyidik begitu mencekam.

Kala itu Kusnadi juga diperlakukan kurang baik oleh penyidik KPK seperti dibentak pada saat diinterogasi dalam kasus Harun Masiku tersebut.

"Yang membuat dia kemudian merasa terancam ya bahkan bayanyan dia waktu itu jangan-jangan sebentar lagi dia diberi rompi dan diborgol, karena itu kejadiannya di KPK," pungkasnya.

Adapun sebelumnya Kusnadi mengaku diintimidasi oleh penyidik KPK bernama Kompol Rossa.

Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone).

Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.

Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.

Baca juga: Ronny Talapessy Minta Dewas KPK Segera Proses Laporan Kusnadi dan Hasto

Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, pengeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas