Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Penipu Like Youtube Kamboja Cari Rekening Penampung ke Orang Butuh Uang, Beli Rp500 Ribu

Adapun alasan orang-orang mau membukakan rekening untuk dijadikan penampung hasil kejahatan itu dengan diiming-imingi sejumlaah uang

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sindikat Penipu Like Youtube Kamboja Cari Rekening Penampung ke Orang Butuh Uang, Beli Rp500 Ribu
Tangkapan layar kanal YouTube Kompas TV
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak 

Karena merugi ratusan juta, akhirnya korban melapor ke polisi dan kedua pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian.

"EO perannya memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening. ⁠Mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per rekening.

SM perannya mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu per rekening," jelasnya. 

Dalam melakukan penipuannya, EO mengaku mendapat perintah dari seseorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial D yang saat ini tinggal di Kamboja.

"Tersangka atas nama EO pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja di Kamboja. Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata dia. 

"Tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka S untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan. Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja," imbuhnya. 

Total, sudah ada 15 rekening yang sudah didapat oleh D dari tersangka EO sejak Februari 2024.

Berita Rekomendasi

Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas