Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3.065 Peserta Ikut UPA DPN Peradi, Otto Hasibuan Pastikan Zero KKN

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan memastikan Ujian ‎Profesi Advokat (UPA) yang digelar DPN Peradi zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 3.065 Peserta Ikut UPA DPN Peradi, Otto Hasibuan Pastikan Zero KKN
Ist
DPN Peradi menggelar Ujian ‎Profesi Advokat (UPA). 

PK Perkara Terpidana Vina

Dalam kesempatan ini, Prof. Otto juga menyampaikan perkembangan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang disinyalir korban proses hukum dan peradilan sesat.

Ia menegaskan, Peradi konsisten akan memperjuangkan keadilan bagi mereka. Menurutnya, kalau memang mereka terbukti bersalah karena sebagai pelaku, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan secara proporsional.

“Ya mungkin mohon keringanan. Tapi kalau dia tidak bersalah, kami akan berjuang terus. Itu prinsip kasarnya,” ujar dia.

Ia menjelaskan, dari ‎7 terpidana seumur hidup, hanya Sudirman yang belum memberikan kuasa kepada Peradi meskipun kedua orang tuanya telah menyampaikan permohonan agar Peradi menjadi kuasa hukum anaknya.

Pasalnya, advokat dari Peradi termasuk orang tua Sudirman dipersulit oleh pihak kepolisian untuk bertemu Sudirman yang katanya sudah cukup lama berada di Polda Jabar.

Prof. Otto menegaskan, ini sangat ironi karena jika advokat membela kliennya gampang dituduh merintangi penyidikan. Sementara advokat yang akan menemui calon klien karena membutuhkan pendampingan hukum, malah dipersulit.

Berita Rekomendasi

‎“Menghalang-halangi advokat, atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right,” ucapnya tegas.

‎Ia menjelaskan, UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kepastian hukum bagi rakyatnya sehingga kalau dia tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak keluarga atau pengacara, itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

‎Piagam PBB juga sudah mengatur mengenai human right. Ia pun meminta polisi memberikan hak daripada terpidana sebagaimana dijamin konstitusi negeri ini demi tegasknya hukum dan keadilan. Pihaknya sangat menghormati kepolisian karena perannya sangat dibutuhkan.

“Kita juga harus hormat pada polisi, tapi sayang kalau polisi yang sangat kita cintai, kalau sampai menutupi suatu hal yang tidak benar,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas