Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Berakhir Damai

Kusumayati pun sampai harus duduk di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Karawang buntut dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW)

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Berakhir Damai
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kusumayati bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers buntut gugatan Rp 500 M yang dilayangkan oleh anak kandungnya di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik antara Kusumayati dengan anak kandungnya yakni Stephanie Sugianto terkait perkara dugaan pemalsuan tanda tangan masih terus berlanjut dan belum menemui titik terang.

Teranyar, Kusumayati pun sampai harus duduk di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Karawang buntut dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW).

Baca juga: MK Tolak Dalil Nasdem soal Penggelembungan Suara di DIY, Bukti Tak Valid karena Beda Tanda Tangan

Bahkan ketika dilakukan proses mediasi di pihak kepolisian pada tahun 2021, Stephanie juga menggugat ibunya itu untuk membayar Rp 500 Miliar dan emas seberat 50 kilogram.

Terkait persoalan ini, Kuasa Hukum Kusumayati, Nyana Wangsa membantah tudingan Stephanie perihal tak mencantumkan nama wanita 38 tahun itu di dalam SKW tersebut.

Padahal kata dia nama Stephanie dan kedua saudara kandungnya sebagai ahli waris dalam harta warisan peninggalan sang ayah yakni Sugianto.

Baca juga: Cerita Jaksa Eksekutor Diabaikan Terpidana Surya Darmadi saat Tanda Tangan Berkas Penyitaan Aset

"Ibu Kusumayati menyerahkan dan minta tolong dibuatkan oleh notaris itu tanpa tanda tangan Kusumayati dan anak-anaknya tapi tetap ada nama-namanya ahli waris," ujar Nyana Wangsa saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024).

Berita Rekomendasi

Terkait persoalan ini, Nyana Wangsa juga menyebut, sejatinya telah ada upaya Restorative Justice (RJ) yang diwadahi oleh Polda Jawa Barat dan Mabes Polri perihal kasus ini.

Namun dalam proses itu Stephanie justru memberi syarat kepada ibunya harus membayar Rp 500 Miliar dan emas 50 kilogram jika ingin kasus itu berakhir damai.

Besarnya nominal yang diminta Stephanie itu pun sontak tak disanggupi oleh Kusumayati.

"Sehingga kami beberapa kali menyampaikan Bu Kusumayati bukan tidak mau melakukan Restorative Justice tetapi kalau seandainya minta yang tidak masuk logika, sampai jual baju pun gak bakal bisa terpenuhi," ujar Nyana.

Sementara itu anggota tim kuasa hukum Kusumayati yang lain yakni Ika Rahmawati menerangkan, upaya mediasi pun hingga kini masih deadlock.

Hal itu lantaran nominal yang diajukan oleh Stephanie guna menyelesaikan persoalan tersebut dengan sang ibunda.

Namun dirinya tetap berharap agar kubu Stephanie bisa meluluhkan hatinya agar bisa berdamai dengan Kusumayati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas