Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Berakhir Damai
Kusumayati pun sampai harus duduk di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Karawang buntut dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW)
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
"Bahwa semangat kami untuk memediasikan itu akan tetap ada makanya hari Senin pun saya akan meminta pihak Ibu Stephanie untuk mediasi," pungkasnya.
Baca juga: Curigai Beda Tanda Tangan Ketua Umum PKN di 3 Berkas, Hakim MK: Kita Bisa Minta Bareskrim Mengusut
Stephanie Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan
Stephanie Sugianto membantah tudingan sebagai anak durhaka usai melaporkan ibu kandungnya sendiri bernama Kusumayati.
Ia terpaksa melaporkan ibu dan kedua saudara kandungnya bernama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto serta notaris ke Polda Jawa Barat atas pemalsuan tanda tangan dirinya.
Stephanie menjelaskan, setelah ayahnya wafat pada tahun 2012, usaha keluarga itu harus ada surat keterangan waris (SKW).
"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Ayah saya bernama Sugianto," kata Stephanie pada Rabu (26/6/2024).
Menurut Stephanie, dirinya ingin mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.
Stephanie menyatakan bahwa dirinya telah dicoret sebagai ahli waris harta peninggalan ayahnya dan apa yang dilakukan olehnya bukan sebagai tindakan durhaka.
Ia menceritakan, alasan namanya dicoret dari ahli waris karena tidak pernah berkontribusi di perusahaan milik sang ayah.
Kata Stephanie, ia tak pernah ada kontribusi di perusahaan mediang ayahnya lantaran tidak pernah dibolehkan bergabung.
"Tapi kan hak waris anak kan tidak bisa dihilangkan begitu saja," tuturnya.
Stephanie, ibu dan kedua saudara kandungnya sudah pernah menjalani mediasi tapi tidak menemukan jalan tengahnya.
Akhirnya, kasus pemalsuan tanda tangan SKW yang terjadi pada tahun 2013 silam dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2021.
Saat ini, kasus tersebut sedang berjalan di meja hijau Pengadilan Karawang dan majelis hakim menyarankan untuk menjalani mediasi lagi.
"Saya terima usulan tersebut yang terpenting bisa mendapatkan keadilannya sebagaimana yang diinginkannya. Saya sadar, sebagai anak saya sadar, tapi apa mamah saya itu mau menjalankan itu (mediasi) karena selama ini restorative justice sudah 10 kali, hasilnya nihil semuanya," tegasnya.