Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Bea Masuk Barang 200 Persen, Anggota Komisi VI: Harus Dibarengi Penegakkan Hukum

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengingatkan Kemendag RI untuk berhati-hati terkait rencananya menerapkan kebijakan bea basuk barang 200 %

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kebijakan Bea Masuk Barang 200 Persen, Anggota Komisi VI: Harus Dibarengi Penegakkan Hukum
istimewa
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) untuk berhati-hati terkait rencananya menerapkan kebijakan tarif bea masuk bagi barang asal China sebesar 200 persen.

Jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya pun mesti dibuat lebih spesifik alias tidak digeneralisir atau diterapkan kepada seluruh industri lainnya.

"Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri kebijakannya atau pendekatannya harusnya beda-beda. Tidak bisa disamain begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya," kata Darmadi, Minggu (30/6/2024).

Menurutnya, langkah yang paling relevan yang harus dilakukan Kemendag yaitu mengidentifikasi persoalan disetiap sektor industri dengan dibarengi kajian yang mendalam.

"Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif. Ini penting dilakukan agar resep yang akan diterapkan efektif," tuturnya.

Darmadi memprediksi, potensi membanjirnya barang-barang ilegal sulit dibendung jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakkan hukum yang memadai.

"Setiap kebijakan yang dikenakan pajak sampai 200 persen, maka pasti akan banyak masuk barang ilegal, industri dalam negeri kita ujungnya akan collapse jika barang ilegal membanjiri industri dalam negeri, kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan oleh Kemendag. Pertanyaannya apakah pemerintah siap dengan penegakkan hukumnya jika kebijakan tersebut diterapkan?" ujarnya.

Berita Rekomendasi

Darmadi kembali mengingatkan, ada sejumlah sektor industri selain tekstil yang jika kebijakan tersebut diterapkan justru berpotensi bakal mengancam keberlangsungan bisnis mereka.

"Contohnya seperti kosmetik, elektronik dan alas kaki jelas terancam. Perlu strategi atau pendekatan kebijakan yang berbeda untuk industri tersebut. Jadi tidak boleh semua industri diperlakukan sama untuk kebijakan importnya. Jangan sampai kebijakan itu justru mengancam industri lainnya," imbuh Darmadi.

Menurutnya, kebijakan bea masuk sebesar itu tidak menjadi jaminan bahwa barang-barang impor asal China bisa ditekan.

Baca juga: Jokowi Segera Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti Dumping Tekstil

"Sekali lagi tanpa penegakan hukum yang efektif, maka Indonesia akan kebanjiran barang impor ilegal," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas