Hasil Visum Jasad Eky dan Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Itu Tak Bisa Jadi Bukti Penahanan Pegi
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan memberikan pembelaan, hasil visum itu tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya bukti untuk menahan Pegi Setiawan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan membeberkan hasil visum Muhammad Risky Rudiana alias Eky dan Vina Cirebon.
Menurutnya, hasil visum itu tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya bukti untuk menahan Pegi Setiawan.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap karena diduga menjadi tersangka utama dalam pembunuhan dan persetubuhan Vina Cirebon.
Terkait hal itu, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan memberikan pembelaan pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
"Terhadap hal tersebut (hasil bukti visum) tidak dapat dijadikan sebagai dasar satu-satunya bukti yang menentukan bahwa pemohon (Pegi Setiawan) adalah orang yang patut diduga sebagai pelaku pembunuhan dan atau persetubuhan anak," demikian kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Senin, dikutip dari Kompas Tv.
Pasalnya, hasil visum itu hanya menjelaskan sebab kematian kedua korban, Eky dan Vina Cirebon.
"Visum et repertum itu hanya menjelaskan atas indikasi sebab-sebab yang mengakibatkan kematian Saudara Riski atau Eky dan Vina, (hasil visum itu hanya) menjelaskan dugaan (adanya) persetubuhan terhadap saudari Vina," ujar tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Sehingga, pihak berwajib tidak bisa hanya mengandalkan bukti tersebut untuk menjebloskan Pegi Setiawan ke penjara.
Seperti dijelaskan tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, hasil visum kematian Eky dan Vina Cirebon dari polisi pun dibacakan di persidangan.
Baca juga: Hari Ini Sidang Praperadilan Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon Untung Jika Polda Jabar Mangkir Lagi
Berikut hasil visum jasad Eky dan Vina Cirebon setelah dilakukan pembongkaran makam .
"Berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor : VeR/77/IX/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016 perihal hasil pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama MUHAMADRIZKY RUDIANA dengan kesimpulan : pada mayat laki - laki berusia sekitar16 (enam belas) tahun, tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda -tanda trauma tumpul pada kepala berupa patah tulang atap tengkorakbagian depan dan belakang, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang rahang atas, dan patah tulang rahang bawah yang dapat mengakibatkankematian. Terdapat tanda – tanda trauma tumpul berupa patah tulang pada tulanglengan atas kanan, tulang hasta kanan, dan tulang pengumpil kanan, lukaterbuka pada dahi kiri, mata kaki kanan bagian dalam, dan tungkai bawahkiri, luka lecet pada mata kaki kiri bagian luar hingga punggung kaki kiri,serta resapan darah pada bagian kulit dada."
"Berdasrkan hasil Visum et Repertum VeR/76/IX/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016 perihal hasilpembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama VINA dengan kesimpulan : pada mayat perempuan berusia sekitar 16 (enam belas) tahun,tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada kepala yang ditandai patah tulang atap tengkorak dan tulang rahang bawah,dan trauma tumpul pada paha kanan dan tungkai bawah kanan yangditandai luka terbuka pada tungkai bawah kanan, patah tulang paha kanandan patah tulang kering kanan yang dapat mengakibatkan perdarahan, yangsecara bersama maupun masing-masing dapat mengakibatkan kematian. Terdapat tanda - tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada pipi kanandan punggung tangan kiri. Terdapat tanda - tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada perut kiri danpaha kiri, serta warna kemerahan pada paha kanan. Dilakukan pemeriksaan apus lubang kemaluan dan anus dengan hasilditemukan sperma pada sediaan apus lubang kemaluan," demikian isi hasil visum Eky dan Vina dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dibawakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)