Judi Online di Indonesia Diatur oleh 5 Bandar, Kenapa Tidak Dikejar? Menkominfo: Tanya Penegak Hukum
Budi Arie menyebut judi online di Indonesia dikendalikan cuma oleh lima orang. Siapa mereka dan kenapa tidak dilakukan penindakan hukum?
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada lima bandar besar yang mengendalikan judi online di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Budi Arie dalam sebuah diskusi, di mana potongan video diskusi tersebut viral di media sosial.
Awalnya, host acara menanyakan kepada Budi Arie Setiadi mengenai keberadaan bandar judi di Indonesia.
"Apakah bandar-bandar itu memang ada?" tanya pembawa acara.
Budi Arie kemudian mengakui bahwa judi online di Indonesia sudah diketahui oleh banyak pihak. "Semua sudah tahu," ujar Budi Arie.
Bahkan, ia mengatakan bahwa judi di Indonesia hanya dikendalikan oleh lima orang.
"Di Indonesia ini cuma lima orang, semua orang tahu. Saya sudah bilang berhentilah. Kasihan rakyatnya," ujarnya.
Budi Arie kemudian ditanya kenapa kelima orang tersebut tidak dikejar dan dihukum.
"Itu tanyakan kepada penegak hukum. Bukan urusan Kominfo. Kami sudah memaksimalkan kewenangan kami. Kominfo tugasnya hanya mencegah, bukan menegakkan hukum."
4 Bandar Besar Diklaim Sudah Terdeteksi
Akhir pekan lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Korps Bhayangkara mengusut tuntas soal terdeteksinya empat bandar besar judi online.
Listyo mengatakan, penuntasan judi online ini juga sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang jelas terkait dengan masalah judi online saya sudah perintahkan dan juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Kapolri meminta seluruh jajaran yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online bisa menelusuri hingga ke akar-akarnya.
"Tentunya kita akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak, ya nanti dilihat saja ke depan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, informasi soal empat bandar besar judi online telah terdeteksi itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.
"Kita tahu kok, bahwa ini ada 4 orang pemain gedenya di Indonesia," kata Budi Arie dalam program Ni Luh di Kompas TV, Senin (24/6/2024).
Meski demikian, Budi enggan memaparkan identitas para bandar judi daring di dalam negeri itu.
"Jangan, ini kan forum. Biar kalian saja yang nyebutin," ujar Budi.
Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online itu menyampaikan, nilai transaksi dalam jaringan judi daring dilakukan 4 bandar besar itu dianggap sudah sampai pada tahap sangat merugikan masyarakat.
"Modusnya kita tahu, transaksinya begitu luar biasa, besar. Ini kan sudah sampai di tahap yang sangat merugikan rakyat kecil," ucap Budi.
Budi juga menyampaikan, beberapa dari bandar besar itu juga beroperasi dari luar negeri.
Fenomena Judi Online di Kalangan Legislator
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.
Data tersebut diungkap PPATK dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
PPATK mengungkap ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.
Dari total puluan ribu transaksi tersebut, total deposit mencapai setiap satu anggota DPR dan DPRD yang terlibat mencapai Rp25 miliar.
Setelah temuan itu, PPATK menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk melakukan tindak lanjut.
"Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu.
Sementara itu, menurut anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, tindakan anggota DPR yang main judi online telah melanggar kode etik.
Guspardi bahkan menyebut, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan pidana.
"Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana," ucap Guspardi, Rabu.
Guspardi juga setuju agar PPATK membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif.
Termasuk, keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya dalam judi online.
Menurut Guspardi, judi online menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat.
"Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan di mana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online," ucapnya.
"Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya."
"Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk di mana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK," katanya.
Reaksi senada diungkapkan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Johan Budi.
Menurut Johan, sanksi etik tidak cukup untuk menghukum legislator yang terjerat judi online.
Johan mengatakan, perlu adanya sanksi pidana bagi ribuan anggota dewan tersebut.
"Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain," ujarnya dalam raker tersebut.