Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencairan Dana KIP Terhambat Akibat PDN Diretas, DPR: Kominfo Harus Tanggung Jawab

Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertanggung jawab soal gangguan PDN yang berdampak pada layanan KIP.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pencairan Dana KIP Terhambat Akibat PDN Diretas, DPR: Kominfo Harus Tanggung Jawab
ISTIMEWA
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Andreas Hugo Pareira 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertanggung jawab soal gangguan Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) yang berdampak pada sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

"Data ini harus secepatnya (dipulihkan) dan Kominfo harus bertanggung jawab untuk secepatnya menyelesaikan ini," kata Hugo di kompleks parlemen, Senayan, Senin (1/7/2024).

Hugo berharap gangguan tersebut tak menjadi hambatan bagi pembiayaan pendidikan mahasiswa, khususnya pemegang KIP.

"Jangan sampai ini menjadi hambatan untuk pembiayaan pendidikan khususnya KIP untuk pada mahasiswa nanti," ujarnya.

Dia mengaku pihaknya belum mengkonfirmasi langsung kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengenai gangguan tersebut.

"Tetapi kalau sampai benar ini terjadi, harus secepatnya diselesaikan. Kenapa? Karena ini masuk dalam tahun ajaran baru. Dan mahasiswa-mahasiswi ini, tadi kita sedang bicara soal pembiayaan pendidikan," ucap Hugo.

Berita Rekomendasi

Hugo meminta Kemendikbud Ristek untuk berkoordinasi dengan Kominfo menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek memastikan data cadangan (backup) penerima dan pendaftar KIP Kuliah tetap aman di pusat data Kemendikbud Ristek.

Kemendikbud Ristek saat ini sedang memulihkan sistem KIP Kuliah menggunakan data cadangan.

Langkah ini untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya dalam hal pencairan dan pendaftaran KIP Kuliah.

“Kami berupaya sesegera mungkin untuk dapat memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbud Ristek," ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ristek, Suharti, melalui keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Suharti mengatakan, proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu.

Baca juga: Kementerian Investasi Klaim Serangan Ransomware ke Server PDN Tak Ganggu Sistem OSS BKPM

Sehingga sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas