Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Kombes Nurhadi, Ketua Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Hadapi Gugatan Pegi, Punya Rekor Mentereng

Kombes Nurhadi ditunjuk sebagai sebagai ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Kombes Nurhadi, Ketua Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Hadapi Gugatan Pegi, Punya Rekor Mentereng
Kolase/ist
Ini profil singkat Kombes Pol Nurhadi Handayani, Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Jabar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ini profil singkat Kombes Pol Nurhadi Handayani, Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Jabar.

Kombes Nurhadi ditunjuk sebagai sebagai ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.

Dikutip dari Tribun Jakarta, Kombes Pol Nuhadi ternyata memiliki catatan banyak memenangkan gugatan praperadilan.

Berikut profil singkatnya.

  • Nurhadi Handayani lahir di Magelang 22 Juni 1969.
  • Ia adalah seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri aktif yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Polda Jabar.
  • Sebelumnya, menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat.
  • Pada pertengahan tahun 2022 sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Kalimantan Barat.
  • Ia mendapatkan kesempatan untuk menjalankan pendidikan sebagai Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti) Dikreg ke-32 T.A. 2023.
  • Nurhadi juga merupakan Alumnus Akademisi Kepolisian (Akpol) Tahun 1993.

Karier

Nurhadi pernah beberapa kali menduduki jabatan di daerah Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Tercatat, Nurhadi pernah menjabat sebagai Kapolres Musirawas & Muratara, Sumatera Selatan tahun 2014 - 2015.

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, ia menduduki jabatan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalimantan Selatan di tahun 2016.

Dalam promosinya menjadi Kombespol, Nurhadi bergeser sebagai Legal Drafter Utama Divkum Polri pada tahun 2017.[

Selanjutnya sejak bulan mei tahun 2020 - 2023, dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalimantan Barat dan pada pertengahan tahun 2022 ditunjuk sementara menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Kalbar sebelum akhirnya menjalankan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti).

Selain kasus praperadilan, Kombes Nurhadi sempat menangani kasus dugaan korupsi yang telah menyerap anggaran Rp 12,2 miliar tahun 2019 pada proyek pembangunan infrastruktur Jalan Tebas-Jawai di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi berhasil memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak yang diajukan oleh Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Joni Isnaini Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019.

Hadapi Gugatan Pegi

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal membeberkan bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Kombes Nurhadi mengatakan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan besok, Selasa 1 Juli 2024, dalam sidang lanjutan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Nurhadi, Senin (1/7/2024).

Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh pemohon.

"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.

Pihaknya pun bakal menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," ucapnya.

Sembilan gugatan Pegi

Usai mangkir pada Sidang Praperadilan pertama pada Senin (24/6/2024) lalu, akhirnya Polda Jawa Barat bisa hadir dalam sidang hari ini.

Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim.

Berikut sembilan tuntutan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon, berdasarkan surat keterangan surat nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta yang berkaitan seluruhnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tidak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana oleh Polri di Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
  7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan termohon.
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.
  9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas