Sempat Dilirik Kejagung di Kasus Timah, Jet Pribadi Dipastikan Bukan Punya Harvey Moeis
Jet pribadi itu dipastikan takkan disita Kejaksaan Agung. Sebab, pesawat jet pribadi bukan milik Harvey Moeis.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan status private jet atau pesawat jet pribadi yang disebut-sebut milik Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang selama ini didalami terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jet pribadi itu dipastikan takkan disita Kejaksaan Agung. Sebab, pesawat jet pribadi bukan milik Harvey Moeis.
"Bahwa dari hasil penelusuran aset yang dilakukan jajaran Jampidsus, sebenarnya bahwa ternyata jet pribadi itu bukan atas nama yang bersangkutan (Harvey Moeis)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (2/7/2024).
Alih-alih memiliki, Harvey justru disebut Kejaksaan Agung hanya menumpang jet tersebut.
Private jet itu sendiri dimiliki oleh sebuah perusahaan yang disewakan kepada perusahaan lain.
"Jadi pesawat itu milik satu perusahaan dikerja samakan operasionalisasinya dengan perusahaan lain. Jadi, posisinya HM ini tidak sebagai pemilik atau owner, tidak juga sebagai penyewa," kata Harli.
Baca juga: Terungkap di Sidang: Pondasi Tol MBZ Tak Sesuai Basic Design, Borepile Dikurangi dari 9 jadi 8
Dari penelusuaran penyidik Kejagung, faktanya Harvey Moeis hanya sebagai penumpang di jet pribadi tersebut sebagaimaan manifes penerbangan.
Namun, tak diungkap harga yang dibayarnya untuk menumpang private jet tersebut.
"Hanya sebagai penumpang. Nah dari manifest yang ada. Ya sama seperti kewajiban sebagai penumpang dong (bayar)," ujarnya.
Sebelumnya, terkait private jet ini pernah disebut Kejaksaan Agung masuk ke dalam radar penyidikan.
Klarifikasi pun ditagih dari Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam pemeriksaan saksi Rabu (15/5/2024) lalu.
"Khusus terhadap saksi SD, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Ternyata Pegawai KAI yang Bunuh Istri di Jaktim Pernah KDRT ke Mantan Istri hingga Berujung Cerai
Dari Sandra Dewi, tim penyidik mengejar informasi rinci mengenai private jet. Termasuk di antaranya soal keberadaannya.
"Mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyyimpanan atau keberadaan pesawat jet, nama dan nomor teregistrasi," kata Ketut.
Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3/2024).
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsiblity (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).
"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh terasangka HLN," kata Kuntadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.