Soal Dugaan Kriminalisasi Satpam SKB, MA Sebut Perma Tahun 1956 Masih Berlaku
Sobandi menjelaskan prejudicieel geschil merupakan masalah yang harus dipecahkan terlebih dahulu sebelum mulai mengadili pokok perkara.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
Polemik panjang dugaan saling klaim kepemilikan lahan yang terjadi antara PT. GPU dan PT. SKB hingga saat ini masih berlanjut.
Bahkan untuk kesekian kalinya terjadi dugaan pengrusakan lahan perkebunan sawit yang terletak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Berdasarkan data yang dihimpun, kisruh keduanya sudah sampai pada tahap saling gugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Baca juga: 9 Tuntutan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Pegi Bisa Dibebaskan
Saat itu, menurut PT SKB izin pertambangan yang dipergunakan oleh pihak penggugat PT. GPU patut diduga palsu.
Menurut PT SKB sebagai tergugat kala itu, izin pertambangan mereka peroleh pada 1 Juni 2009, yakni keputusan Bupati Musi Rawas no.002/KPTS/DISTAMBEN/2009.
Sedangkan pada 30 Januari 2019 Direktorat Jenderal Minerba dan Panas Bumi telah mengeluarkan surat edaran yang berbunyi: Menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan Izin Usaha Pertambangan baru sampai dengan diterbitkannya 0P sebagai pelaksana UU PMB 2009.
Lalu, Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Walikota/ Bupati setelah 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku.