Bekas Direktur JJC Djoko Dwijono Bantah Proyek Tol MBZ Beri Arahan Ke Panitia Lelang
Kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri, Djoko Dwiyono mengakui telah lalai dengan adanya tulisan Bukaka dalam proyek MBZ tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, menerangkan bahwa dalam lelang pengerjaan proyek Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak ada perintah atau mengarahkan kepada Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin, untuk memenangkan salah satu peserta lelang pengerjaan proyek.
Kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri, Djoko Dwiyono mengakui telah lalai dengan adanya tulisan Bukaka dalam proyek MBZ tersebut.
Namun demikian, Djoko Dwijono sebagai bekas Direktur JJC yang merupakan pemrakarsa proyek dan sebagai pemenang tender investasi dalam pembangunan Tol MBZ menyampaikan kepada Yudhi Mahyudin sebagai panitia lelang agar dalam lelang pengerjaan proyek diberlakukan system dengan hak right to match.
Hak right to match tersebut diberikan kepada Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset karena KSO Waskita-Acset adalah kontraktor pendukung JJC dalam memenangkan tender investasi yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
“Adalah hal wajar bagi JJC memberikan hak right to match tersebut karena untuk menjamin dan melindungi kepentingan investasi JJC sebagai pemenang tender investasi dalam pengerjaan proyek jalan Tol Layang Jakarta Cikampek,” ujarnya saat memberikan keterangan selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Menurut Djoko, hak right to match secara hukum diatur dan sah menurut Pasal 14 Perpres No. 38 Tahun 2015 dan pengaturannya lebih spesifik diatur dalam peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah pada sektor infrastruktur yang bersangkutan.
Pemberian hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) merupakan pemberian hak kepada Badan Usaha atau Badan Usaha Asing pemrakarsa proyek kerja sama untuk melakukan perubahan penawaran apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat Badan Usaha atau Badan Usaha Asing lain yang mengajukan penawaran lebih baik.
Terkait dengan pelaksanaan tender pengerjaan proyek Jalan Tol MBZ, KSO Waskita-Acset sebagai pemenang tender bukan karena diarahkan oleh Djoko Dwijono ataupun karena diterapkannya sistem right to match.
“Akan KSO Waskita-Acset menjadi pemenang tender oleh karena telah memenuhi kriteria administrasi dan teknis, serta penawaran dari KSO Waskita-Acset adalah terendah dibanding dengan peserta tender yang lainnya,” katanya.
Selain itu, dalam pengerjaan proyek Jalan Tol Layang Jakarta–Cikampek (MBZ), di dalam persidangan Djoko Dwijono dan Toni Budianto Sihite dari PT LAPI menerangkan bahwa Rencana Teknik Akhir (RTA) telah dibuat oleh Waskita-Acset secara utuh dan lengkap dengan sistem pembuatan secara parsial sesuai dengan kontrak kerja build and design sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja.
Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Baca juga: Jaksa Cecar Kronologi Dua Perusahaan Konstruksi Disebut Dapat Prioritas Menang Proyek Tol MBZ
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ungkap kaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.