CAT Klaim Dirayu Hasyim Asyari, Eks Ketua KPU Curhat Perceraian dengan Istri untuk Luluhkan Hatinya
Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena melakukan asusila terhadap CAT, panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam putusan sidang, CAT, panitia pemilihan luar negeri (PPLN), dalam pengakuannya, enggan jadi perusak rumah tangga orang.
Dasar itulah yang membuat CAT tak tertarik dengan rayuan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat mereka jalan pagi di Bali, 30 Juli 2023.
Keberadaan mereka di Bali kala itu dalam rangka bimingan teknis (bimtek) untuk PPLN.
“Pengadu (CAT) telah berkali-kali menolak ajakan teradu (Hasyim) karena pengadu mengetahui bahwa teradu memiliki istri dan tiga anak di Indonesia, dan pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang,” demikian bagian dari isi putusan sidang.
Baca juga: 5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asyari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Masih dari pengakuan CAT, Hasyim disebutkan mengungkap kondisi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja. Mereka dalam proses perceraian.
Pada isi putusan lainnya, Hasyim disebut membantah pengakuan CAT.
Dalam perbincangan awal pertemuan tersebut, tidak ada sama sekali terbesit dalam benaknya untuk merayu apalagi hingga membina hubungan asmara dengan CAT.
“Tidak benar bahwa teradu menyatakan kondisi keluarga teradu sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian."
"Faktanya justru pengadu lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga pengadu kepada teradu,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan putusan DKPP.
Baca juga: Ketua KPU Simpan CAT di Apartemen Satu Bulan saat Datang dari Belanda Tagih Janji Dinikahi
Dalam putusan sidang etik, DKPP memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.